Site icon SumutPos

Idawati Masih Mengawasi Bisnisnya di Batam

Terdakwa Idawati Pasaribu
Terdakwa Idawati Pasaribu

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tiga bulan berlalu, Kejari Lubuk Pakam tak kunjung mengeksekusi Bunga Hati Idawati alias Elsaria Idawati boru Pasaribu (51). Pengusaha ekspedisi di Pelabuhan Sekupang Batam yang divonis Mahkamah Agung (MA) 16 tahun penjara itu hingga kini terpidana belum dicekal dan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Soal belum dicekalnya Idawati diakui Kepala Imigrasi Kelas IA Medan, Jayrozi. “Sampai sekarang kami belum menerima surat pencegahan atau pencekalan dari Kejaksaan Agung RI,” katanya saat dihubungi, Selasa (7/10). Sedang belum masuknya terpidana yang jadi otak pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan itu dalam DPO, dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, M Sihotang SH.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejari Lubuk Pakam yang tak serius menangani kasus ini. Padahal terpidana itu masih berkeliaran di Batam,” kata Sitohang. Dijelaskan Sitohang, bulan lalu mereka sudah dua kali ke Batam untuk mencari informasi keberadaan Idawati dan terakhir mereka pulang dari Batam pada Selasa (30/9) lalu. Selama di Batam, mereka mendatangi rumah Idawati dan mencari info di seputaran Pelabuhan Sekupang.

Data dihimpun, Idawati masih berada di Batam untuk mengawasi barang-barangnya masuk ke kapal. Tapi ia jarang keluar alias hanya memantau dari dalam kapal saja. Selain mencari keberadaan Idawati, keluarga korban juga mendatangi Kejari Batam untuk memastikan surat DPO yang diakui Kejari Lubuk Pakam telah mereka tembuskan ke sana.

“Tapi Kasi Pidum Kejari Batam, Armen mengaku tak ada menerima tembusan surat DPO Idawati,” terang Sihotang

Selain itu, keluarga korban juga mencari informasi di perumahan Villa Delima milik Idawati di Sikijang, Tanjung Pinang. “Tapi Idawati tak ada di sana. Menurut warga selama ini suaminya yang sering datang ke Tanjung Pinang,” bilangnya.

Kasi Pidum Kejari Batam, Armen saat dihubungi mengaku belum ada menerima surat DPO itu dari Kejari Lubuk Pakam. “Kalau surat panggilan untuk Idawati ada kita terima tembusannya. Tidak menjadi kewajiban Kejari Lubuk Pakam untuk mengirimkan surat DPO ke Kejari Batam, tapi kalau butuh bantuan baru melakukan kordinasi baik tertulis maupun lisan dengan kami,” pungkasnya

Terpisah Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH ketika dikonfirmasi mengatakan jika surat permintaan pencekalan itu sudah mereka kirim ke Kejagung RI melalui Kejatisu. Bahkan untuk mencari Idawati, Iwan juga mengaku telah menerbitkan surat DPO dan berkordinasi dengan pihak kepolisian. “Kita tidak tahu dimana sangkutnya. Akan kita cek dululah. Yang penting kita tetap mencari Idawati,” bilangnya. (man/deo)

Exit mobile version