Site icon SumutPos

Ayah Tiri Bekap & Perkosa Gadis 15 Tahun

Perkosaan-Ilustrasi
Perkosaan-Ilustrasi

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Seorang ayah tiri memperkosa putri istrinya yang masih berusia 15 tahun. Berhasil menggagahi putri tirinya sebut saja namanya Bunga (15) tak membuat Seta (39) menyesal diri. Warga Dusun III Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe ini pun memilih bertahan di rumahnya seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Namun, meski Seta cuek atas perbuatannya itu bukan berarti dia selamat. Korban yang masih pelajar itu akhirnya buka mulut. Dia mengaku kalau jika ayah tiri telah mencabulinya dua kali. Tak pelak, Seta pun diamankan dari kediamannya, Jumat (7/10) sore.

Informasi dihimpun, ayah tiri bejat itu melakukan perbuatannya di kediaman mereka pada 14 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 WIB. Ketika itu usai pulang sekolah, korban pun tiba di rumah. Situasi sepi. R boru Tarigan (34), sang ibu, sedang bekerja di pabrik. Melihat kemolekan putrid tirinya itu, Seta pun tergiur untuk mencicipinya.

Awalnya Seta bingung bagaimana cara untuk menikmati tubuh putri tirinya itu. Namun, setan merasuki pikiran Seta agar melampiaskan nafsunya. Akhirnya Seta pun menarik paksa putrinya masuk ke dalam kamar. Korban mencoba melakukan perlawanan tapi tenaga Seta ternyata lebih kuat. Sambil membekap mulut korban, Seta pun melucuti pakaian korban. Korban tetap melakukan perlawanan tapi upayanya untuk meronta dan melepaskan diri dari Seta ternyata sia-sia. Seta pun berhasil memperkosa anak istrinya itu.

Berhasil pertama kali menggauli Bunga, Seta ketagihan. Beberapa hari kemudian, Seta pun kembali melakukan perbuatan yang sama. Lagi-lagi bunga tak bisa melawan. Namun sejak kejadian pertama dan kedua itu, Bunga mengalami perubahan. Dia sering berdiam diri sehingga membuat ibunya curiga.

Sang ibu pun kemudian menanyai anaknya itu. Awalnya Bunga ketakutan untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya tersebut. Tapi, ibu korban tak mau kehabisan akal dan tetap membujuk korban. Akhirnya korban membuka mulut dan mengaku kalau dia sudah dicabuli ayah tirinya.

Mendengar pengakuan putri kandungnya itu, R boru Tarigan kaget bukan kepalang. Maka dengan diam-diam ibu korban pun membuat laporan pengaduan, tepatnya sepekan setelah peristiwa kedua kali suaminya mencabuli Bunga.

Kini Seta sudah diamankan. “Masih diperiksa intensif,” kata Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fatir Mustafa, kemarin petang.

AYAH TEMUKAN ANAK TIRI MESUM
Di belahan Deliserdang lainnya, ayah tiri yang kedua tak mau namanya disebutkan. Namun, dia tinggal di Dusun II, Persatuan III, Desa Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang. Ayah tiri ini menemukan anak istrinya sedang asyik mesum dengan pacar.

Saat kejadian, Kamis (6/10) malam atau malam Jumat lalu, sang bapak tiri yang tak mau disebutkan namanya itu pulang ke rumah. Begitu sampai di rumah, dia mendapati sebuah sepeda motor terparkir di halaman. Timbulah rasa curiga. Dia masuk rumah dan mendapati sang anak tiri, CS (17), di dalam. Sang ayah langsung bertanya soal sepeda motor itu. Si anak menjawab kalau kendaraan itu milik temannya. Ayah tiri makin curiga. Pasalnya, teman yang dimaksud tak tampak lubang hidungnya.

Bergegaslah sang ayah tiri yang tak mau disebutkan namanya itu ke kamar CS. Begitu dia buka kamar itu, saat itu juga dia lihat Dicky Ariyanto (39) bersembunyi. Warga Jalan Medan-Binjai Km 11/Jalan Sukabumi Baru, Dusun 1 Desa Pujimulio No 23 Sunggal Deliserdang itu dalam posisi tanpa baju. Dia bertelanjang dada, sementara celananya lengkap.

Tak pelak, sang ayah tiri yang tak mau disebut namanya itu melapor ke istrinya, Eka (41). Anak dan pacar langsung mereka interogasi. Dari pengakuan terbukalah kalau keduanya telah bolak-balik melakukan hubungan intim. Dalam ingatan mereka tingkah layaknya suami istri itu sudah mereka lakukan sebanyak delapan kali.

Bak disambar petir, sang ayah dan Eka (41) memboyong tersangka ke Mapolsek Sunggal, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Saat ini, tersangka sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 76 E UU 35/2014 yo pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 thn,” kata Panit Idik II Reskrim Polsek Sunggal, Ipda Martua Manik, kemarin.

Pun Kapolsek Medan Baru Kompol Daniel mengatakan masih memeriksa keduanya.” Untuk lengkapnya nanti ya. Kami masih periksa keduanya,” katanya.

Namun ,belakangan kasus ini mulai goyang. Keluarga korban malah berharap ada perdamaian. “Saya pun sebenarnya gak tega masukin dia ke dalam penjara semalam, tapi saya takut kalau dia kabur dan nggak bertanggung jawab. Tunggu keluarganya ajalah mana tau mereka mau berdamai,” jelas sang ibu, Eka di Mapolsek Sunggal.

Menurutnya, pihaknya berharap agar pihak keluarga tersangka dapat bertanggung jawab terhadap putri sulungnya ini. “Saya harap dia mau bertanggung jawab, biar keluarganya yang menjamin dan bicara dengan kami. Memang sebenarnya gak rela karena dia (tersangka) seumuran dengan saya. Terkesan seperti bapak dan anak,” kesalnya. (man/oki/rbb)

Exit mobile version