Site icon SumutPos

53 Kg Sabu Disimpan dalam Jeriken

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sukses menggagalkan peredaran sabu skala besar. Tujuh tersangka bersama 53,3 kg sabu-sabu berhasil diamankan.

“Pelaku kita amankan di Jalan Brigjen Katamso Jumat (5/10) malam saat mereka akan bertransaksi,” kata Deputi Pemberantasan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Arman Depari, Sabtu (6/10).

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing, Jainudin (54), Elpi Darius (49), Syahrial (40), Nurdin (53), Junaidi Siagian (37), Bahrial Husein (39) dan Zaenal Abidin (34).

Selain sabu dan tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Masing-masing, mobil Mitsubishi Triton warna hitam, mobil Honda CRV warna silver, mobil Mitsubishi Triton warna putih dan 12 unit handphone.

Dijelaskan Depari, Tim BNN yang turun ke Medan kemudian mendapat informasi akan ada transaksi. Saat diikuti di Jalan Brigjen Katamso, gerakan petugas ternyata tercium oleh para pelaku. Alhasil, petugas dan para pelaku terlibat aksi kejar-kejaran.

“Tim kemudian berhasil menghentikan mobil Honda CRV silvcer metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjungbalai. Mobil tersebut ditumpangi lima orang tersangka,” jelas Depari.

“Setelah digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 kilogram yang disimpan di dalam 5 jeriken plastik,” sambungnya.

Kepada petugas, kelima tersangka mengaku narkotika tersebut akan diserahkan kepada dua orang kurir yang datang dari Aceh. Keduanya masing-masing, Bahrial dan Zaenal. Tim pun kembali melakukan pengejaran dan menangkap keduanya di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.

Sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan lewat jalur laut di pelabuhan tikus Tanjungbalai.

“Selanjutnya, dari Tanjung Balai sabu ini dibawa oleh 5 tersangka ke Medan lewat jalur darat. Untuk mengelabui petugas, mereka menyembunyikannya dalam jeriken,” papar Depari. (dvs/ala)

Exit mobile version