28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Terlapor Oknum TNI, 6 Bulan Kasus Penganiayaan Mandek di Polrestabes Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan yang dialami Lempeh Boru Sinulingga, Warga Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Jalan Besar Gelugur Rimbun, Kutalimbaru, Deliserdang, mandek ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Kasus penganiayaan terhadap nenek berusia 91 tahun tersebut sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu atau pada 13 April 2021.

BUKTI LAPORAN: Tim kuasa hukum Lempeh Boru Sinulingga, warga Lau Bakeri, bersama keluarga korban menunjukkan bukti foto luka akibat penganiayaan, saat mendatangi Kantor Polrestabes Medan, Kamis (7/10).m idris/sumut pos.

Bukti laporan polisi tersebut, dengan nomor : STTP/780/K/IV/2021. Pihak yang dilaporkan atau yang menganiaya yaitu anak dan cucu korban sendiri. Anak korban adalah Ibrahim Ginting, sedangkan cucu korban yakni Elbina Ginting dan Jeremia Ginting.

Kuasa hukum korban, Johanes Sitanggang mengatakan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, kasus tersebut masih dalam tahap konfrontir antara korban dengan terlapor. Padahal, sebelumnya penyidik sempat menyampaikan segera dilakukan perkara. “Sampai sekarang kasusnya masih mandek. Sudah 6 bulan lalu dilaporkan, tapi belum jelas status hukumnya seperti apa apakah naik ke tingkat penyidikan hingga penetapan tersangka,” kata Johanes usai mendampingi korban mendatangi Kantor Polrestabes Medan, Kamis (7/10).

Dia menyatakan, penyidik yang menangani kasus korban diminta profesional, meski pelapor dan korbannya merupakan keluarga. “Kalau memang tidak bisa dilanjutkan, maka sampaikan sehingga kita tahu mengambil langkah hukum selanjutnya. Penyidik jangan menggantung-gantung kasus ini dengan mengulur-ulur waktu,” ucap Johanes didampingi pimpinan LSM Terkam (Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat) Sumut, Sumber Hamonangan Simbolon dan Samsul Bahri Hasibuan.

Dijelaskan Johanes, penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh ketiga terlapor saat berada di rumah anak korban paling kecil di Jalan Dusun V Gelugur Rimbun PBTS Blok X, Lau Bakeri, Kutalimbaru. Motif penganiayaan karena persoalan tanah milik korban yang diduga ingin dikuasai Ibrahim Ginting. Tanah tersebut merupakan lahan seluas 1,5 hektare di kawasan Lau Bakeri, Kutalimbaru. Tanah itu sudah dibagi-bagi oleh korban kepada anaknya yang berjumlah 4 orang, termasuk Ibrahim Ginting. Akan tetapi, diduga kuat Ibrahim Ginting merasa bagiannya kurang luas sehingga mengambil lahan milik saudara kandungnya.

“Pada 12 April 2021, Ibrahim Ginting bersama Elbina Ginting dan Jeremia Ginting mendatangi korban saat berada di rumah anaknya yang paling bungsu. Ketika itu, terjadi perseteruan dan kemudian Ibrahim Ginting memaksa ingin membawa korban tanpa alasan yang jelas. Korban lalu dianiaya oleh ketiga terlapor hingga mengalami luka-luka di bagian tangannya,” terang dia.

Keesokan harinya, korban ditemani ketiga anaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan dan juga Denpom I/5 Medan. Sebab, terlapor bernama Jeremia Ginting merupakan anggota TNI aktif. “Korban sempat dirawat dan opname di Rumah Sakit Bina Kasih. Setelah sembuh menjalani perawatan, korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dan Denpom I/5 Medan,” kata Johanes lagi.

Dia menyebutkan, laporan korban di Denpom 1/5 Medan sudah diterima dan diproses karena berkaitan dengan status terlapor sebagai oknum TNI. Bahkan saat ini masuk ke ranah Otmil (Oditurat Militer) untuk menunggu persidangan. “Anehnya, kok di Polrestabes Medan tidak sama tindak lanjut proses laporannya. Perkembangan terakhir dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, akan dilakukan gelar perkara. Namun, saat kami tanyakan lagi ternyata malah baru mau melakukan konfrontir. Penyidik kasus tersebut selalu bilang sabar dan sabar saat kami tanyakan. Makanya, hari ini kami datang ke Kantor Polrestabes Medan untuk menanyakan kembali kejelasan laporan kasus tersebut,” sebutnya.

Ia menambahkan, harapan korban agar terlapor segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Bukti-bukti dan saksi dalam kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Jadi, penyidik jangan lagi mengulur-ulur waktu,” tukasnya.

Sementara itu, korban menyampaikan, sudah sangat kesal dan kecewa terhadap terlapor yang tak lain anak dan cucunya sendiri. Bahkan, korban menyatakan sempat menanyakan ke pengadilan apakah bisa memutuskan hubungan antara orang tua dengan anak. “Putus hubungan ku sama dia, tolong pak polisi penjarakan dia. Aku orang tuanya disiksanya, diseretnya. Tangkap dan penjarakan dia, benar-benar durhaka dia,” kesal korban. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan yang dialami Lempeh Boru Sinulingga, Warga Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Jalan Besar Gelugur Rimbun, Kutalimbaru, Deliserdang, mandek ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Kasus penganiayaan terhadap nenek berusia 91 tahun tersebut sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu atau pada 13 April 2021.

BUKTI LAPORAN: Tim kuasa hukum Lempeh Boru Sinulingga, warga Lau Bakeri, bersama keluarga korban menunjukkan bukti foto luka akibat penganiayaan, saat mendatangi Kantor Polrestabes Medan, Kamis (7/10).m idris/sumut pos.

Bukti laporan polisi tersebut, dengan nomor : STTP/780/K/IV/2021. Pihak yang dilaporkan atau yang menganiaya yaitu anak dan cucu korban sendiri. Anak korban adalah Ibrahim Ginting, sedangkan cucu korban yakni Elbina Ginting dan Jeremia Ginting.

Kuasa hukum korban, Johanes Sitanggang mengatakan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, kasus tersebut masih dalam tahap konfrontir antara korban dengan terlapor. Padahal, sebelumnya penyidik sempat menyampaikan segera dilakukan perkara. “Sampai sekarang kasusnya masih mandek. Sudah 6 bulan lalu dilaporkan, tapi belum jelas status hukumnya seperti apa apakah naik ke tingkat penyidikan hingga penetapan tersangka,” kata Johanes usai mendampingi korban mendatangi Kantor Polrestabes Medan, Kamis (7/10).

Dia menyatakan, penyidik yang menangani kasus korban diminta profesional, meski pelapor dan korbannya merupakan keluarga. “Kalau memang tidak bisa dilanjutkan, maka sampaikan sehingga kita tahu mengambil langkah hukum selanjutnya. Penyidik jangan menggantung-gantung kasus ini dengan mengulur-ulur waktu,” ucap Johanes didampingi pimpinan LSM Terkam (Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat) Sumut, Sumber Hamonangan Simbolon dan Samsul Bahri Hasibuan.

Dijelaskan Johanes, penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh ketiga terlapor saat berada di rumah anak korban paling kecil di Jalan Dusun V Gelugur Rimbun PBTS Blok X, Lau Bakeri, Kutalimbaru. Motif penganiayaan karena persoalan tanah milik korban yang diduga ingin dikuasai Ibrahim Ginting. Tanah tersebut merupakan lahan seluas 1,5 hektare di kawasan Lau Bakeri, Kutalimbaru. Tanah itu sudah dibagi-bagi oleh korban kepada anaknya yang berjumlah 4 orang, termasuk Ibrahim Ginting. Akan tetapi, diduga kuat Ibrahim Ginting merasa bagiannya kurang luas sehingga mengambil lahan milik saudara kandungnya.

“Pada 12 April 2021, Ibrahim Ginting bersama Elbina Ginting dan Jeremia Ginting mendatangi korban saat berada di rumah anaknya yang paling bungsu. Ketika itu, terjadi perseteruan dan kemudian Ibrahim Ginting memaksa ingin membawa korban tanpa alasan yang jelas. Korban lalu dianiaya oleh ketiga terlapor hingga mengalami luka-luka di bagian tangannya,” terang dia.

Keesokan harinya, korban ditemani ketiga anaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan dan juga Denpom I/5 Medan. Sebab, terlapor bernama Jeremia Ginting merupakan anggota TNI aktif. “Korban sempat dirawat dan opname di Rumah Sakit Bina Kasih. Setelah sembuh menjalani perawatan, korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dan Denpom I/5 Medan,” kata Johanes lagi.

Dia menyebutkan, laporan korban di Denpom 1/5 Medan sudah diterima dan diproses karena berkaitan dengan status terlapor sebagai oknum TNI. Bahkan saat ini masuk ke ranah Otmil (Oditurat Militer) untuk menunggu persidangan. “Anehnya, kok di Polrestabes Medan tidak sama tindak lanjut proses laporannya. Perkembangan terakhir dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, akan dilakukan gelar perkara. Namun, saat kami tanyakan lagi ternyata malah baru mau melakukan konfrontir. Penyidik kasus tersebut selalu bilang sabar dan sabar saat kami tanyakan. Makanya, hari ini kami datang ke Kantor Polrestabes Medan untuk menanyakan kembali kejelasan laporan kasus tersebut,” sebutnya.

Ia menambahkan, harapan korban agar terlapor segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Bukti-bukti dan saksi dalam kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Jadi, penyidik jangan lagi mengulur-ulur waktu,” tukasnya.

Sementara itu, korban menyampaikan, sudah sangat kesal dan kecewa terhadap terlapor yang tak lain anak dan cucunya sendiri. Bahkan, korban menyatakan sempat menanyakan ke pengadilan apakah bisa memutuskan hubungan antara orang tua dengan anak. “Putus hubungan ku sama dia, tolong pak polisi penjarakan dia. Aku orang tuanya disiksanya, diseretnya. Tangkap dan penjarakan dia, benar-benar durhaka dia,” kesal korban. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/