Site icon SumutPos

Selewengkan Dana Desa Rp747 Juta, Kades dan Bendahara Kompak Korupsi

TERDAKWA: Kades Darma Suardi (kanan) dan Bendahara, Muhammad Noor terdakwa korupsi ADD menjalani sidang dakwaan, Kamis (7/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
TERDAKWA: Kades Darma Suardi (kanan) dan Bendahara, Muhammad Noor terdakwa korupsi ADD menjalani sidang dakwaan, Kamis (7/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades), Darma Suardi dan Muhammad Noor selaku Bendahara Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menjalani sidang perdana. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp747 juta tahun 2017.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Silaban, kedua terdakwa melakukan pencairan dan menggunakan anggaran dana desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

“Terdakwa Darma Suardi dan Muhammad Noor juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dalam pengelolaan dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863,” ucap jaksa membacakan berkas dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Kamis (7/11).

Disebutkan jaksa, terdakwa menggunakan anggaran dana desa untuk kegiatan yakni, kegiatan peningkatan jalan, belanja yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban serta belanja fiktif terhadap penyaluran dana desa kepada Bumdes.

“Dimana berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa melainkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Namun, untuk rincian berapa uang yang dinikmati masing-masing kedua terdakwa dari total Rp747.527.777, belum diketahui. Kedua terdakwa juga belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Dalam berkas dakwaan lebih rinci disebutkan penggunaan dana desa diantaranya, penyaluran bantuan dana kegiatan Nomor 58/DDS/2017 dari Pemerintah Desa Tanah Besih kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp382.000.000.

Akan tetapi, bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR. Selain itu, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST), pemberian bantuan tersebut dibuat dan ditanda tangani serta distempel sendiri oleh terdakwa Darma Suardi.

Kemudian, tidak dilaksanakannya Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450×3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesarRp235.498.503.(man/ala)

Exit mobile version