25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Warga Aceh Didakwa Kepemilikan Ganja 1,9 Kg

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hermansyah alias Sagan (40) jalani sidang dakwaan secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/11). Warga Desa Kute, Aceh Tenggara ini didakwa atas kasus ganja seberat 1,9 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam dakwaannya menguraikan, bermula tiga anggota Ditnarkoba Polda Sumut melaksanakan tugas rutin menerima informasi, bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis ganja, disekitar daerah Padang Bulan, Medan.

“Atas informasi tersebut, para saksi polisi menuju ketempat yang dimaksudkan dan melakukan penyelidikan,” ujar JPU.

Kemudian, dua petugas melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa seharga Rp1 juta, per kg. Selanjutnya pada 16 Agustus 2022, terdakwa menghubungi saksi polisi dan bersepakat akan melakukan transaksi di Perumahan Diamond Resort Jalan Bunga Sedap Malam IX Kelurahan Sempakata, Medan selayang.

“Sewaktu saksi polisi menuju ke tempat dimaksud terdakwa tempat menyimpan ganja, pada saat terdakwa hendak menyerahkan ganja kepada saksi polisi seketika itu langsung dilakukan penangkapan,” bebernya.

Lebih lanjut, setelah diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Khairun (belum tertangkap) sebanyak 2 kg dengan harga Rp1 juta.

Apabila ganja laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Setelah petugas mengamankan terdakwa berikut barang bukti ganja yang setelah ditimbang seberat 1,9 kg lebih.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan tiga saksi dari kepolisian. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hermansyah alias Sagan (40) jalani sidang dakwaan secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/11). Warga Desa Kute, Aceh Tenggara ini didakwa atas kasus ganja seberat 1,9 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam dakwaannya menguraikan, bermula tiga anggota Ditnarkoba Polda Sumut melaksanakan tugas rutin menerima informasi, bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis ganja, disekitar daerah Padang Bulan, Medan.

“Atas informasi tersebut, para saksi polisi menuju ketempat yang dimaksudkan dan melakukan penyelidikan,” ujar JPU.

Kemudian, dua petugas melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa seharga Rp1 juta, per kg. Selanjutnya pada 16 Agustus 2022, terdakwa menghubungi saksi polisi dan bersepakat akan melakukan transaksi di Perumahan Diamond Resort Jalan Bunga Sedap Malam IX Kelurahan Sempakata, Medan selayang.

“Sewaktu saksi polisi menuju ke tempat dimaksud terdakwa tempat menyimpan ganja, pada saat terdakwa hendak menyerahkan ganja kepada saksi polisi seketika itu langsung dilakukan penangkapan,” bebernya.

Lebih lanjut, setelah diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Khairun (belum tertangkap) sebanyak 2 kg dengan harga Rp1 juta.

Apabila ganja laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Setelah petugas mengamankan terdakwa berikut barang bukti ganja yang setelah ditimbang seberat 1,9 kg lebih.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan tiga saksi dari kepolisian. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/