TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Akhirnya Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku pembacokan bapak dan anak yang terjadi, Minggu (5/11/2023) lalu di Jalan Letda Sujono Gang Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Pelaku pembacokan, Y alias Anto (42) yang sempat kabur usia melakukan aksinya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan di lokasi persembunyiannya di daerah Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Selasa (7/11/2023) malam.
Korban pembacokan oleh pelaku, Zaini Akub Siregar (49) yang mengalami luka robek di bagian tubuhnya kini menjalani perawatan medis dirumahnya, sedangkan anaknya Bambang Alamsyah Siregar (14) menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Tebingtinggi. Keduanya warga Jalan Letda Sujono Gang Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Plt Kapolsek Rambutan AKP Rustam Efendi didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya laporan dari istri korban pembacokan oleh seseorang mantan karyawannya.
“Pelaku Y alias Anto berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan di lokasi persembunyiannya di daerah Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara,” bilangnya.
Menurutnya, kini pelaku masih ditahan di Mapolsek Rambutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku di ancam kurungan penjara selama 5 tahun akibat perbuatan melukai orang lain.
Sedangkan pelaku Anto mengaku sangat kecewa dengan korban, dimana gajinya selama berkerja hampir satu bulan belum diterimanya, malah dirinya dipecat dari pekerjaan itu.
“Gajiku tidak dibayar, malah aku dipecat, katanya aku termasuk daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian. Itulah sakit hatiku kepada korban,” bilang Anto. (ian/ram)