Site icon SumutPos

Kasek dan Penyedia Jasa Rehab Ditetapkan Tersangka Korupsi PPDB di MAN 3 Medan

TAHAN: Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan PJR fisik, Parsaulian Siregar digiring petugas untuk ditahan di Rutan, Selasa (9/1/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3, sebagai tersangka dugan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan, Tahun Ajaran (TA) 2022/2023.

“Pada hari ini, penyidik Kejari Medan telah 2 orang tersangka, yaitu sdr NL selaku kepala sekolah dan sdr PS selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3,” ungkap Kajari Medan melalui Kasi Intelijen, Simon, Selasa (9/1/2024) sore.

Simon menjelaskan, perbuatan tersebut bermula pada saat penerimaan PPDB TA 2022/2023, dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta.

Dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, lanjutnya, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total uang sumbangan yang terkumpul Rp480.550.000.

“Dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh Sdr NL selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” paparnya.

Sementara, dari pembangunan fisik sekolah tersisa uang Rp150 juta. Uang itu kemudian digunakan kepala sekolah melalui dewan komite untuk membayarkan gaji honor guru yang tertunggak selama 3 bulan.

Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp311.996.000. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa selanjutnya ditahan di Rutan dan Rutan Perempuan, untuk 20 hari ke depan,” pungkas Simon. (man/ram)

Exit mobile version