Site icon SumutPos

Kejatisu Tepis Tudingan Suap Oknum Jaksa

Suap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menepis adanya pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Polda Sumut atas dugaan suap untuk penanganan kasus pembunuhan pada tahun 2010.

Menurut informasi diperoleh Sumut Pos di Kejati Sumut, penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terhadap Iwan Ginting, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut.

“Ada semalam (Rabu, 7 Febuari 2017), datang ke ke sini (Kejati Sumut) untuk mau jumpai Aspidum dan mengaku sebagai Dir Res Krimum Polda Sumut,” sebut sumber di Kejati Sumut, Kamis (8/2) siang.

Sumber juga memastikan, Iwan Ginting akan diperiksa. “Kalau selanjutnya, aku gak tahu lagi,” tutur sumber.

Namun informasi yang diperoleh lagi, pemeriksaan terhadap Iwan batal dikarenakan tidak mendapat izin dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Agus Salim. Sebab, penyidik Poldasu yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Res Krimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi tidak membawa surat pemeriksaan dari Poldasu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Iwan Ginting. “Tidak ada, sudah ditanyai langsung sama Iwan Ginting,” ucap Sumanggar saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui telpon selular, kemarin siang.

Saat ditanyai lebih jauh, Sumanggar memilih menutup telponnya.”Sudah ya, sudah yah,” tutup Sumanggar.

Diketahui, Pada April 2010, silam Iwan Ginting sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dengan korban Valasindo Junan alias Ajun (40). Dalam persidangan tersebut, keluarga korban diduga memberikan uang puluhan juta, agar terdakwa Richard Leo alias Acong dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Menyikapi hal tersebut, Kasidik Kejatisu, Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan soal pemeriksaan itu sempat berbicara gugup ketika memberikan keterangan. “Orangnya juga diperiksa, katanya tidak ada,” ucap Iwan Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Dalam video sidang terungkap adanya dugaan dan tudingan Iwan Ginting menerima uang dari keluarga korban sebesar Rp 30 juta. Kemudian, video tersebut beredar di dunia maya hingga viral. Iwan menjelaskan, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkannya dari jabatannya saat ini.

“Makanya aku gak tahu ada kepentingan apa, kalau menurut aku sudah selesai itu. Kalau soal itu, aku tidak bisa mengomentar, karena sudah soal dinas itu. Minta keterangan dari Kasi Penkum aja lah,” jelas jaksa badan tambun itu.

Diberitakan sebelumnya, pada April 2010 lalu, Kejari Medan sempat geger. Pasalnya, salah seorang keluarga korban kasus pembunuhan mengaku dalam sebuah persidangan telah memberikan sejumlah uang kepada JPU dan beberapa oknum Polrestabes Medan yang menjadi penyidik agar terdakwa diberikan hukuman yang berat.

Istri korban pembunuhan pengusaha valas PT Surya Valasindo Junan (40) alias Ajun yang bernama Sun Mei (30) itu mengamuk di ruang sidang PN Medan pada 15 April lalu. Karena, Sun Mei tidak terima dengan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Waldi, yang hanya memvonis terdakwa kasus pembunuhan itu, Richard Leo alias Acong selama 15 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU Iwan Ginting.

Sun Mei langsung mengejar jaksa dengan naik ke meja, dan membanting kursi serta plat namanya. JPU Iwan pun terpaksa melarikan diri dari ruang sidang. Sementara terdakwa langsung diamankan petugas untuk menghindari serangan keluarga korban.

Sun Mei terus berteriak histeris hingga ke luar ruang sidang. Dia merasa sudah ditipu JPU Iwan dan penyidik kepolisian. Sun Mei mengaku ia telah membayar jaksa sebanyak Rp 30 juta, agar terdakwa dituntut hukuman mati atau penjara seumur hidup. (gus)

 

 

 

Exit mobile version