26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasatlantas Telusuri Kreator Hoax SIM Kolektif

AKBP Juliani Prihartini

Isu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif, marak berseliweran di Whatsapp Group (WAG), Jumat (8/2). Isu ini pertama kali beredar di grup WhatsApp dengan isi seperti berikut.

KABAR gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akan diadakan pembuatan SIM secara kolektif hanya datang, lalu foto dam tanpa tes. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

Hari : Sabtu
Tanggal : 29 Februari 2019
Jam : 07.30 WIB s/d selesai

Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).

2. kalau pake resi KTP sementara harus ada Kartu Keluarga.

3. Surar Keterangan Sehat dari Puskesmas.

4.Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 190.000,-
Sim A = Rp 150.000,-
Sim C = Rp 90.000-

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.

Pendaftaran akam ditutup pada hari Sabtu 29 Februari 2019.

Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di Lapangan Benteng Medan.

Demikian dan terima kasih.

Begitulah kira-kira isi dari pesan berantai di WAG. Informasi itu beredar sejak pagi hingga sore.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihatini langsung membantah kabar tersebut. Dengan tegas melalui Instagram @satlantasrestabesmedan, ia menyebut kabar itu bohong alias hoax.

“Hoax. Tanggal 29 Feb tidak ada pak,” tulis Juliani via Whatsapp kepada Sumut Pos, Jumat (8/2).

Diungkap Juliani, pesan berantai itu mulai tersebar Kamis (7/2) kemarin di grup-grup WhatsApp.

“Kami langsung memastikan bahwa kabar itu hoax,” tegas Juliani.

Apakah polisi akan menelusuri siapa kreator pesan berantai tersebut? “Kita masih akan menelusuri siapa yang menyebarkan pesan hoax ini,” tegas Juliani.

Lebih lanjut, Juliani mengimbau kepada masyarakat luas agar jangan langsung mudah mempercayai kabar yang beredar tersebut.

“Kita sudah melakukan penyampaian ke radio bahwa kabar yang beredar itu hoax. Siapa nanti yang mendapatkan kabar itu jangan percaya, karena itu tidak benar,” terang Juliani.

“Yang jelas, apabila untuk pengurusan SIM langsung ke Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Adinegoro,” sambung Juliani sembari mengakhiri.(bbs/trm/ala)

AKBP Juliani Prihartini

Isu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif, marak berseliweran di Whatsapp Group (WAG), Jumat (8/2). Isu ini pertama kali beredar di grup WhatsApp dengan isi seperti berikut.

KABAR gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akan diadakan pembuatan SIM secara kolektif hanya datang, lalu foto dam tanpa tes. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

Hari : Sabtu
Tanggal : 29 Februari 2019
Jam : 07.30 WIB s/d selesai

Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).

2. kalau pake resi KTP sementara harus ada Kartu Keluarga.

3. Surar Keterangan Sehat dari Puskesmas.

4.Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 190.000,-
Sim A = Rp 150.000,-
Sim C = Rp 90.000-

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.

Pendaftaran akam ditutup pada hari Sabtu 29 Februari 2019.

Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di Lapangan Benteng Medan.

Demikian dan terima kasih.

Begitulah kira-kira isi dari pesan berantai di WAG. Informasi itu beredar sejak pagi hingga sore.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihatini langsung membantah kabar tersebut. Dengan tegas melalui Instagram @satlantasrestabesmedan, ia menyebut kabar itu bohong alias hoax.

“Hoax. Tanggal 29 Feb tidak ada pak,” tulis Juliani via Whatsapp kepada Sumut Pos, Jumat (8/2).

Diungkap Juliani, pesan berantai itu mulai tersebar Kamis (7/2) kemarin di grup-grup WhatsApp.

“Kami langsung memastikan bahwa kabar itu hoax,” tegas Juliani.

Apakah polisi akan menelusuri siapa kreator pesan berantai tersebut? “Kita masih akan menelusuri siapa yang menyebarkan pesan hoax ini,” tegas Juliani.

Lebih lanjut, Juliani mengimbau kepada masyarakat luas agar jangan langsung mudah mempercayai kabar yang beredar tersebut.

“Kita sudah melakukan penyampaian ke radio bahwa kabar yang beredar itu hoax. Siapa nanti yang mendapatkan kabar itu jangan percaya, karena itu tidak benar,” terang Juliani.

“Yang jelas, apabila untuk pengurusan SIM langsung ke Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Adinegoro,” sambung Juliani sembari mengakhiri.(bbs/trm/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/