MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehari pascavonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3/2019), mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung kembali berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan ke polisi dengan dugaan kasus yang sama seperti sebelumnya, yakni penipuan.
Sukran dilaporkan oleh korban yang bernama Sartono Manalu yang mengalami kerugian hingga Rp 350 juta.
Direktur Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua. Sukran dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (6/3).
“Jadi penyidik kembali menangkap yang bersangkutan untuk diserahkan ke Jaksa dalam rangka tahap dua kasus yang sudah lengkap. Berkas perkara kedua tentang penipuan yang sudah lengkap,” kata Andi Rian, Jumat (8/3).
Dalam kasus ini, Sukran menjanjikan korban dengan dua proyek di Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah. Nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Untuk mendapatkan proyek itu, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepada Sukran sebesar Rp 350 juta. Korban menyanggupinya.
“Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan janji tersangka tidak terealisasi. Jadi modusnya itu sama, menjanjikan proyek,” tukasnya.
Pada September 2016, Sukran tak lagi menjabat Bupati. Kasus itu pun dilaporkan ke Polda Sumut November 2018. “Ini kasus kedua yang menjeratnya dan sudah kita limpahkan. Jadi yang bersangkutan diantar dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga pada hari Rabu lalu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim PN Medan Erintuah Damanik menyatakan Sukran Jamilan Tanjung tidak terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 450 juta dengan korban Yosua Marudut Tua Habeahan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan Amirsyah Tanjung (43), kerabatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan dipidana penjara selama 2 tahun. Sukran divonis bebas dan hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sukran dan Amirsyah masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. (JPC)