30 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Seminggu Buron, Maling Belasan Tas Wanita Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron seminggu lebih, maling belasan tas wanita yang mencuri di rumah P Lumbangaol (54) warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjunggusta Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi.

TERSANGKA: Tersangka maling tas, JSP (30) dipaparkan Polsek Medan Helvetia, Minggu (7/3).

Maling tersebut berinisial JSP (30), yang diringkus polisi tak jauh dari rumahnya di kawasan, Medan Helvetia, Ming gu (7/3). Dari pelaku pencurian itu, polisi menyita belasan tas wanita berbagai merek.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, semula pelaku menggasak belasan tas tersebut dari rumah korban P Lumbangaol pada Jumat (26/2) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

“Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tidak berada di rumahnya. Namun, aksi pelaku sempat dipergoki korban yang kebetulan kembali ke rumahnya saat itu juga,” kata Pardamean, Senin (8/3).

Melihat aksinya ketahuan, pelaku JSP langsung melarikan diri dan membawa barang curian belasan tas korban yang dimasukkan ke dalam keranjang plastik pakaian. Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, tetapi pelaku keburu pergi jauh. “Korban kemudian membuat laporan ke petugas kami. Selanjutnya, dilakukan olah TKP dan penyelidikan ke lapangan,” sambung Pardamean.

Dari penyelidikan yang dilakukan, sebut dia, petugas men dapat informasi terkait pelaku sedang berada tak jauh dari rumahnya. Kemudian, dilakukan pengejaran hingga meringkus pelaku tanpa perlawanan. “Dari tangan pelaku, disita barang bukti 13 tas bekas milik korban. Setelah itu, pelaku diboyong untuk proses hukum,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron seminggu lebih, maling belasan tas wanita yang mencuri di rumah P Lumbangaol (54) warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjunggusta Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi.

TERSANGKA: Tersangka maling tas, JSP (30) dipaparkan Polsek Medan Helvetia, Minggu (7/3).

Maling tersebut berinisial JSP (30), yang diringkus polisi tak jauh dari rumahnya di kawasan, Medan Helvetia, Ming gu (7/3). Dari pelaku pencurian itu, polisi menyita belasan tas wanita berbagai merek.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, semula pelaku menggasak belasan tas tersebut dari rumah korban P Lumbangaol pada Jumat (26/2) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

“Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tidak berada di rumahnya. Namun, aksi pelaku sempat dipergoki korban yang kebetulan kembali ke rumahnya saat itu juga,” kata Pardamean, Senin (8/3).

Melihat aksinya ketahuan, pelaku JSP langsung melarikan diri dan membawa barang curian belasan tas korban yang dimasukkan ke dalam keranjang plastik pakaian. Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, tetapi pelaku keburu pergi jauh. “Korban kemudian membuat laporan ke petugas kami. Selanjutnya, dilakukan olah TKP dan penyelidikan ke lapangan,” sambung Pardamean.

Dari penyelidikan yang dilakukan, sebut dia, petugas men dapat informasi terkait pelaku sedang berada tak jauh dari rumahnya. Kemudian, dilakukan pengejaran hingga meringkus pelaku tanpa perlawanan. “Dari tangan pelaku, disita barang bukti 13 tas bekas milik korban. Setelah itu, pelaku diboyong untuk proses hukum,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/