PANTAI CERMIN, SUMUTPOS.CO – Polsek Pantai Cermai berhasil tangkap pelaku pencurian 7 Pintu Besi berinisial J alias Joko warga Dusun I Desa Besar II Terjun Kec.Pantai Cermin, Kab.Serdang Bedagai. Penangkapan pelaku terjadi di Desa celawan Pantai cermin, Sabtu ( 8/3/2025 ).
Adapun barang yang dicuri pelaku yaitu 7 (tujuh) buah Pintu Besi,1 Buah Jet Pam Air Merek Sinall, 2 Buah Tong tempat makanan Babi,1 buah Kepala Kompresor.
Akibat pencurian yang dilakukan pelaku ,korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 10.000.000 juta.
Terpisah,PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (09/03) d MaPolres Sergai dan menjelaskan bahwasanya ,”tersangka “J” mengakui telah melakukan pencurian berupa
7 Pintu Besi , 1 set Jet Pam Air Merek Sinall, 2 Tong tempat makanan Babi dan 1 Kepala Kompresor milik korban Adi ,dan pada saat penangkapan berhasil diamankan dari tangan Pelaku barang bukti berupa 1 Kepala Kompresor sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,”ujarnya.
Atas kejahatan yang dilakukan ,pelaku dapat dijerat pasal tindak pidana Pencurian, Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) Diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.  (fad/han )