30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tidak Niat Mencemarkan Nama Baik, Tan Ben Chong Minta Dibebaskan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasihat hukum Dr Taufik Siregar meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, dari segala dakwaan dan tuntutan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, terdakwa tidak ada niat untuk menghina korbannya Toni Harsono dkk, dengan kata “merampok”.

Hal itu dikatakan Taufik Siregar dalam nota pembelaan (pleidoi) sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Toni Harsono dkk melalui WhatsApp, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4).

“Meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, terdakwa tidak ada niat menghina melainkan supaya Toni Harsono, Tedy Sutrisno, Gani, James Tantono, Anwar Susanto dan Tamin Sukardi yang tergabung dalam kelompok G6 untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari terdakwa, saat keluar sebagai pendiri Kampus IT&B.

Hal itu lanjut Taufik, diperkuat dengan pernyataan ahli bahasa Indonesia di persidangan yang menyatakan kata merampok berrti sama dengan mencuri. Di mana dalam penjelasan ahli, mengambil uang orang dalam jumlah besar dan tidak mengembalikan baik diketahui atau tidak si pemilik uang termasuk kategori mencuri.

“Meminta membebaskan terdakwa Tansri Chandra. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa pada kedudukan semula,” ucapnya.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik pun menunda sidang selama dua pekan depan.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasihat hukum Dr Taufik Siregar meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, dari segala dakwaan dan tuntutan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, terdakwa tidak ada niat untuk menghina korbannya Toni Harsono dkk, dengan kata “merampok”.

Hal itu dikatakan Taufik Siregar dalam nota pembelaan (pleidoi) sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Toni Harsono dkk melalui WhatsApp, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4).

“Meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, terdakwa tidak ada niat menghina melainkan supaya Toni Harsono, Tedy Sutrisno, Gani, James Tantono, Anwar Susanto dan Tamin Sukardi yang tergabung dalam kelompok G6 untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari terdakwa, saat keluar sebagai pendiri Kampus IT&B.

Hal itu lanjut Taufik, diperkuat dengan pernyataan ahli bahasa Indonesia di persidangan yang menyatakan kata merampok berrti sama dengan mencuri. Di mana dalam penjelasan ahli, mengambil uang orang dalam jumlah besar dan tidak mengembalikan baik diketahui atau tidak si pemilik uang termasuk kategori mencuri.

“Meminta membebaskan terdakwa Tansri Chandra. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa pada kedudukan semula,” ucapnya.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik pun menunda sidang selama dua pekan depan.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/