ACEH TENGGARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menangkap MI (21) warga Desa Kute Genting, Kecamatan Lawe Bulan, atas kasus pencurian dan perampokan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim, Iptu Bagus Pribadi memaparkan, bahwa pelaku ditangkap pada hari Kamis pagi (6/6/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Penungkapan dan penangkapan ini dilakukan polisi usai menerima laporan dari korban,” ungkap Iptu Bagus.
Tersangka MI, dilaporkan melakukan aksi kejahatan di dua lokasi terpisah. Pencurian awal terjadi pada 15 Mei 2024, dimana MI membobol Indomaret di kawasan Kutacane.
Dalam kasus ini, tersangka MI membobol brankas Indomaret dan menggasak uang senialai Rp 19,5 juta lebih.
Peristiwa ini, bermula saat karyawan Indomaret berinisial FR (33) warga Desa Muara Lawe Bulan Kecamatan Babussalam pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 22.05 WIB, sebelum beranjak pulang ke rumahnya sudah menutup dan mengunci pintu toko swalayan tersebut.
Keesokan paginya tepatnya pada 16 Mei 2024, ketika FR kembali ke Indomaret tersebut sekitar pukul 06.00 WIB pagi, terkejut melihat brangkas Indomaret sudah terbuka dan uang yang ada di dalamnya sebesar Rp 19.513.000,- sudah lenyap. “FR langsung membuat laporan kejadian pencurian itu ke Mapolres Aceh Tenggara,” katanya.
Kemudian aksi pencurian kedua dilakukan IM pada 1 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Ia mencuri sebuah motor Honda Beat dan handphone di Desa Alas Melancar, Kecamatan Babussalam.
“Korbannya berinisial RW (32), seorang petani warga Desa Alas Melancar Kecamatan Babussalam,” ujarnya.
Menindaklanjuti dua laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara melalukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus pencurian tersebut dan pelakunya mengarah pada IM.
Polisi pun mencari,melacak dan langsung menangkap IM di salah satu lokasi di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 6520 HN dan sebuah handphone Oppo Reno 4, serta pisau belati yang dipakai pelaku IM untuk memuluskan aksinya saat membongkar brangkas di Indomaret.
“Kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas aksi pencurian yang dilakukannya selama ini,” kata Iptu Bagus Pribadi. (rel)