MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Ferdinand Hamzah Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menjadi 5 tahun penjara. Dia dihukum atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 yang merugikan negara Rp24 miliar.
Majelis hakim banding diketuai Gerchat Pasaribu dalam putusan No. 18/PID. SUS-TPK/2025/PT MDN, menyatakan perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar selama 5 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (9/6).
Selain itu, dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp75 juta. UP tersebut pun telah dibayarkannya kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan,” ujar Gerchat.
Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Medan No. 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang sebelumnya menghukum Ferdinand 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan, serta UP Rp75 juta.
Namun, putusan PT Medan conform atau sama dengan tuntutan JPU yang menuntut Ferdinand lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp75 juta. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Ferdinand Hamzah Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menjadi 5 tahun penjara. Dia dihukum atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 yang merugikan negara Rp24 miliar.
Majelis hakim banding diketuai Gerchat Pasaribu dalam putusan No. 18/PID. SUS-TPK/2025/PT MDN, menyatakan perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar selama 5 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (9/6).
Selain itu, dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp75 juta. UP tersebut pun telah dibayarkannya kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan,” ujar Gerchat.
Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Medan No. 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang sebelumnya menghukum Ferdinand 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan, serta UP Rp75 juta.
Namun, putusan PT Medan conform atau sama dengan tuntutan JPU yang menuntut Ferdinand lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp75 juta. (man/han)