KARO, SUMUTPOS.CO – Diduga cemburu terhadap istrinya Julian Lase (22) punya lelaki idaman lain, sang suami Faoza Tulo Hia (25), tega membunuh istrinya. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Faoza Tulo Hia mencoba kabur namun berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, pada Selasa (7/7) pukul 05.30 WIB berhasil menangkap tersangka Faoza Tulo Hia. “Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti gagang cangkul yang digunakan untuk membunuh istrinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (77).
Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban di rumah mereka, sebut AKP Sastrawan Tarigan. Diduga bermotifnya cemburu. Sebelumnya, antara tersangka dan korban, Senin (6/7) terjadi keributan. Hal ini berujung penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan benda tumpul, gagang cangkul. Dengan alat itu, tersangka memukul korban hingga korban tak sadarkan diri.
Dijelaskan AKP Sastrawan, tersangka sempat memindahkan korban ke kamar tidur dan mengganti pakaian istrinya. “Sekitar jam 03.00 WIB, tersangka melihat keadaan korban semakin kritis, dan tidak sadarkan diri. Setengah jam kemudian tersangka melihat korban sudah meninggal dunia, dan mencoba kabur,” ungkap Sastrawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan polisi. “Dalam perkara ini tersangka dijerat KUHPidana pasal 351 ayat 3,” kata AKP Sastrawan. (deo)
KARO, SUMUTPOS.CO – Diduga cemburu terhadap istrinya Julian Lase (22) punya lelaki idaman lain, sang suami Faoza Tulo Hia (25), tega membunuh istrinya. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Faoza Tulo Hia mencoba kabur namun berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, pada Selasa (7/7) pukul 05.30 WIB berhasil menangkap tersangka Faoza Tulo Hia. “Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti gagang cangkul yang digunakan untuk membunuh istrinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (77).
Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban di rumah mereka, sebut AKP Sastrawan Tarigan. Diduga bermotifnya cemburu. Sebelumnya, antara tersangka dan korban, Senin (6/7) terjadi keributan. Hal ini berujung penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan benda tumpul, gagang cangkul. Dengan alat itu, tersangka memukul korban hingga korban tak sadarkan diri.
Dijelaskan AKP Sastrawan, tersangka sempat memindahkan korban ke kamar tidur dan mengganti pakaian istrinya. “Sekitar jam 03.00 WIB, tersangka melihat keadaan korban semakin kritis, dan tidak sadarkan diri. Setengah jam kemudian tersangka melihat korban sudah meninggal dunia, dan mencoba kabur,” ungkap Sastrawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan polisi. “Dalam perkara ini tersangka dijerat KUHPidana pasal 351 ayat 3,” kata AKP Sastrawan. (deo)