30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sidang Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), Iwan Zulhami diganjar hukuman selama 2 tahun 4 bulan (28 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah menerima suap jual beli jabatan sebesar Rp750 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/7).

VONIS: Iwan Zulhami terdakwa kasus penerima suap di Kemenag Sumut, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya, terdakwa Iwan Zulhami telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Iwan Zulhami oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Mawadah kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah, di ruang kerjaya di MAN 3.

Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, saksi Zainal Arifin ada memberikan uang sejumlah Rp100 juta, atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis).

Kemudian pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina. Pada tanggal 23 Mei 2019 masih tempat yang sama, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Nurkholidah.

Pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin ada mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah melalui rekening Zulkifli. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah melalui rekening Zulkifli kembali.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami. Lalu pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp50 juta melalui rekening saksi Zulkifli. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), Iwan Zulhami diganjar hukuman selama 2 tahun 4 bulan (28 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah menerima suap jual beli jabatan sebesar Rp750 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/7).

VONIS: Iwan Zulhami terdakwa kasus penerima suap di Kemenag Sumut, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya, terdakwa Iwan Zulhami telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Iwan Zulhami oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Mawadah kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah, di ruang kerjaya di MAN 3.

Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, saksi Zainal Arifin ada memberikan uang sejumlah Rp100 juta, atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis).

Kemudian pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina. Pada tanggal 23 Mei 2019 masih tempat yang sama, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Nurkholidah.

Pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin ada mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah melalui rekening Zulkifli. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah melalui rekening Zulkifli kembali.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami. Lalu pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp50 juta melalui rekening saksi Zulkifli. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/