MEDAN, SUMUTPOS.CO – Otak pelaku perampokan uang di depan Irian Supermarket sebesar Rp411 juta Kamis (1/8) lalu, akhirnya terungkap. Dua pegawai vendor PT Abacus Cash Solution (ACS) adalah aktor aksi perampokan siang bolong itu.
KEDUANYA masing-masing, Markus Manaek Pakpahan (28) warga Jalan Selamat Gang Sadar, Medan Denai dan Abdi Prayogi (26) warga Jalan Sudirman, Dusun 1 Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan.
Selain keduanya, turut ditangkap seorang wanita bernama Juniar Rahmadani (34) warga Jalan Sumber Bakti, Medan Amplas. Wanita ini merupakan pacar dari pelaku Markus.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku diketahui uang hasil kejahatan telah mereka bagi. Setelah itu, mereka gunakan untuk keperluan masing-masing membayar utang dan lainnya.
“Dari Markus disita Rp100 juta dan dari Abdi Rp130 juta. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil disita lagi Rp175,3 juta,” tutur Kombes Dadang saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/8).
Dijelaskan Kombes Dadang, Markus sempat membayar utangnya Rp70 juta dan menyimpan Rp35,5 juta untuk keperluan nikah. Abdi juga membayar utang Rp30 juta dan disimpannya Rp44,5 juta untuk keperluan lahiran anak serta cicilan Rp1,5 juta.
“Jadi, total yang disita sebesar Rp405,3 juta, sedangkan sisanya sudah digunakan para pelaku,” tutur Kombes Dadang.
Penngungkapan awalnya, mengarah kepada Markus yang dicurigai dengan gesture dan ciri-ciri bersangkutan. Apalagi, Markus tidak masuk kerja pada saat kejadian.
“Sekitar pukul 23.30 WIB (Kamis, 1/8), pelaku M (Markus) berhasil ditangkap lebih dulu, atau dalam waktu 10 jam. Pelaku M ini diketahui keberadaannya di kawasan Marindal. Tim langsung menuju lokasi, dan ternyata benar Markus sedang duduk bersama pacarnya yang kemudian diamankan,” papar Kombes Dadang.
Dari hasil interogasi, Markus mengaku uang hasil kejahatan disimpan di rumah pacarnya. Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah pacar pelaku dan berhasil mengamankan uang tunai Rp100 juta.
“Tim lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku Abdi. Akan tetapi, Markus berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan 2 kali namun tak dihiraukan. Petugas kemudian langsung mengarahkan tembakan ke kakinya hingga kemudian diamankan,” terang Kombes Dadang.
Selain uang tunai, barang bukti lain yang turut disita yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6445 AIL yang digunakan kedua pelaku dan rekaman CCTV.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan, mereka diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada di dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Sedangkan, kepada anggota kepolisian di jajaran Polda Sumut untuk meningkatkan pencegahan dengan tujuan guna menghindarkan masyarakat menjadi korban kejahatan jalanan.
“Kepada anggota di lapangan apabila dalam melakukan pengungkapan kasus kejahatan ternyata nyawanya terancam, maka saya perintahkan untuk tidak ragu memberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Sementara, pelaku Markus mengakui perbuatannya telah merampas uang tersebut karena terlilit utang. Namun, tidak dijelaskan berapa banyak utangnya dan kepada siapa dia berutang.
Begitu juga saat disinggung mengenai butuh biaya modal nikah, pegawai yang aktif di perusahaan jasa itu dalam lima tahun enggan menjawab.
“Lagi butuh uang untuk bayar utang, sisanya untuk keperluan lain,” ujar Markus yang kemudian digiring polisi.
Diketahui, kedua pelaku membawa kabur uang senilai Rp411 juta dari petugas vendor saat hendak memasukkannya ke mobil Isuzu Panther hitam B 1005 SKV, Kamis (1/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Uang itu ditengarai milik Irian Supermarket di Jalan HM Jhoni/simpang Jalan Bahagia, Kamis (1/8) siang.(ris/ala)