Site icon SumutPos

Brigadir E. Ginting Dimassa Serma A. Lubis Diamankan

Brigadir Effendi Ginting yang dikeroyok saat melakukan penangkapan dilokasi Jalan Tani Asri/Jalan Flamboyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Brigadir Efendi Ginting menangkap tersangka kasus sabu-sabu berakhir tragis. Personel Polsek Medan Helvetia ini dipermak warga karena diteriaki begal, sesaat usai memborgol buruan.

Pada insiden Sabtu (7/10) malam di Simpang 3 Jalan Stasiun, Tani Asri, Sunggal itu tidak hanya Brigadir E. Ginting yang diboyoki. Seorang pria bernam Fadli justru mengalami luka paling parah. Pasalnya, pria ini disebut-sebut sebagai kibus.

Informasi dihimpun, sore sebelum kejadian, Ginting masih melakukan pengamanan di parkiran Millenium Plaza terkait akan manggungnya artis Agnes Monica.

Sekitar jam 5 lewat, dia tampak meninggalkan areal plaza. Darisini, Ginting diduga mendapat laporan dari Fadli bahwa target mereka (Sultan) terlihat. Begitulah, Sultan akhirnya berhasil diciduk di Jalan Flamboyan 2, Tani Asri.

Dengan tangan diborgol, Sultan pun digiring. Namun upaya pengamanan tidak mudah karena sempat dihalang-halangi pihak keluarga. Puncaknya, ketika tiba di Simpang 3 Jalan Stasiun, Ginting dan Fadli diteriaki sebagai begal hingga seketika itu juga mereka diamuk warga.

Aksi main hakim tersebut terhenti setelah salah seorang anggota Den Intel TNI dan personel Polsek Medan Sunggal turun ke lokasi.

“Mereka mau menangkap tapi penangkapan sepertinya dijebak. Kibusnya yang turun terlebih dahulu bersama dengan seorang polisi,” kata salah seorang wanita, warga sekitar yang enggan namanya disebutkan.

“Massa yang ramai langsung mengepung petugas (Efendi) dan kibusnya yang sudah memborgol tersangka langsung dikeroyok warga. Setelah bersitegang dan sudah mengungkapkan identitas, seluruh petugas berhasil melarikan diri dari lokasi termasuk kibusnya itu,” ketus warga lainnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, Ginting dan Fadli mengalami luka memar di seluruh wajah dan luka robek di kepala. Keduanya pun dilarikan ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif. “Warga langsung bubar begitu anggota Den Intel TNI dan Polsek Medan Sunggal turun ke lokasi,” jelas pria tersebut.

Pasca kejadian, Ginting dan Fadli membuat laporan resmi ke Polsek Medan Sunggal sesuai dengan Surat Tanda Buktk Laporan Polisi, Nomor Laporan : LP/1008/X/2017/SPKT Polsek Sunggal, tertanggal 8 Oktober 2017.

Menindak lanjuti laporan itu, Polsek Medan Sunggal akhirnya mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah Sultan, Muhammad Abdul Muis Hasibuan dan Ucok Gorok (keluarga Sultan), Jaka (warga setempat) serta salah seorang anggota TNI berinisial Serma A. Lubis.

Terkait penganiayaan anggotanya, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni SH menyebutkan jika kasusnya ditangani Polsek Medan Sunggal.

Hingga berita diturunkan, penyidik Polsek Medan Sunggal masih mendalami kasus ini. (ras)

 

Exit mobile version