Site icon SumutPos

Sidang Pelecehan Cover Lagu Aisyah: Youtuber Medan Divonis 7 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Youtuber Aleh-aleh Khas Medan, Rahmad Hidayat alias Aleh, dihukum selama 7 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pelecehan dengan mengcover lagu reliji, Aisyah, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10).

SIDANG VIRTUAL: Youtuber Aleh-aleh Khas Medan, Rahmad Hidayat alias Aleh menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (9/10).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yarmasari, dimana terdakwa Aleh terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Junto (jo) Pasal 28 ayat (2) Undang Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh, oleh karenanya dengan hukuman selama 7 bulan penjara,” ucapnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat, terutama umat islam. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah meminta maaf, dan akan mengikuti pembinaan yang dilakukan ormas islam agar tidak mengulangi perbuatannya kembali,” kata Hendra.

Selain itu, majelis hakim meminta kepada jaksa agar 5 teman aleh lainnya dijadikan tersangka, sebab kelimanya ikut serta melakukan perbuatan tersebut.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya juga menuntut 7 bulan penjara. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2020. Saat itu, terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis Als Deni, M Zulfan Arif Alias Arif, Boby Hermawan Alias Boby, Fahrezi Gilang Alias Gilang dan Yori Rizky als Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Kemudian mereka membuat cover lagu dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan handphone.

Setelah terdakwa mengupload hasil rekaman video dengan cover (diiringi) lagu islami yang judul “aisyah” di akun instagram milik terdakwa, menyebabkan rekaman video tersebut tersebar di media sosial, sehingga banyak umat Islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan. (man/azw)

Exit mobile version