25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pengedar Sabu Desa Merdeka Dibekuk

SOLIDEO/Sumut Pos
Gimanta Tarigan.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Karo membekuk pengedar sabu yang kerap menjalankan bisnis haramnya di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Selasa (6/11) sore.

Gimanta Tarigan (39), warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka adalah nama tersangka. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dari sebuah gubuk di perladangan desa tersebut. 

Dari lokasi diamankan barang bukti 14 paket sabu seberat 9,20 gram, 3 bal plastik klip berlis merah dalam keadaan kosong dan 1 kaleng rokok merek Gudang Garam.

Selanjutnya 3 buah kaca pirex, 2 buah pipet plastik yang telah dibentuk menjadi sekop, 1 buah dompet kecil warna hijau merah, 1 unit timbangan elektrik dan 2 lembar kertas koran sebagai pembungkus timbangan elektrik.

Penangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya. Kepada polisi, sumber yang identitasnya dirahasiakan tersebut melaporkan pelaku sudah lama meresahkan masyarakat karena kerap mengedarkan sabu di desa mereka.

Barang haram tersebut dikendalikan pelaku dari sebuah gubuk di perladangan. Mendapat info tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di Desa Merdeka, polisi langsung menyergap pelaku di gubuknya. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti. Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Polres Karo.(deo/ala)

SOLIDEO/Sumut Pos
Gimanta Tarigan.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Karo membekuk pengedar sabu yang kerap menjalankan bisnis haramnya di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Selasa (6/11) sore.

Gimanta Tarigan (39), warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka adalah nama tersangka. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dari sebuah gubuk di perladangan desa tersebut. 

Dari lokasi diamankan barang bukti 14 paket sabu seberat 9,20 gram, 3 bal plastik klip berlis merah dalam keadaan kosong dan 1 kaleng rokok merek Gudang Garam.

Selanjutnya 3 buah kaca pirex, 2 buah pipet plastik yang telah dibentuk menjadi sekop, 1 buah dompet kecil warna hijau merah, 1 unit timbangan elektrik dan 2 lembar kertas koran sebagai pembungkus timbangan elektrik.

Penangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya. Kepada polisi, sumber yang identitasnya dirahasiakan tersebut melaporkan pelaku sudah lama meresahkan masyarakat karena kerap mengedarkan sabu di desa mereka.

Barang haram tersebut dikendalikan pelaku dari sebuah gubuk di perladangan. Mendapat info tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di Desa Merdeka, polisi langsung menyergap pelaku di gubuknya. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti. Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Polres Karo.(deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/