MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum Andre Hermawan (22) dengan pidana selama 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan penjara pada sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/11). Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 2 kg.
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Andre Hermawan dengan pidana selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Ali.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Andre Hermawan maupun JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider selama 6 bulan penjara.
Diketahui, pada 6 Februari 2020 sekira, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual-beli narkoba jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Agung Prasojo (berkas perkara terpisah) dimana disita barang bukti berupa 2 bungkus yang berisikan sabu seberat 2 kilogram.
Saat di interogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki yang bernama Ifan Fanzul (DPO) dimana jika terdakwa berhasil membawa dan menjual sabu tersebut akan diberi upah Rp1 juta. (man/dek)