KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Reskrim Polsekta Berastagi mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (4/1) dihi hari. Pelaku dibekuk di simpang Pajak Roga, Desa Rumah Berastagi, Kabupaten Karo berikut barang bukti sepeda motor jenis matic.
Penangkapan pelaku, Elsit Ginting (42) warga Desa Rumah Berastagi sesuai laporan Polisi: No.LP/04/I/2018/SU/SEKTA BERASTAGI.
Tersangka mengakui melakukan curanmor bersama temannya Avandi Ivan Perangin-angin (29) warga Desa Rumah Berastagi, yang masih buron.
Kedua tersangka melakukan curanmor Yamaha Mio Soul 2014 warna hijau BK 3720 SAB dari kedai kopi Sukanda Desa Rumah Berastagi.
Mereka menjual barang curiannya seharga Rp2.050.000, kepada Manto Sembiring (39) warga Desa Mangan Moli, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Tidak mau membuang waktu, polisi langsung bergerak ke lokasi penadah sepeda motor.
“Saat hendak menangkap penadah kereta curian tersebut, Manto Sembiring berhasil melarikan diri dengan diselamatkan warga sekitar. Dimana kedatangan kami ditentang oleh warga sekitar kediaman Manto. Melihat jumlah masa lebih banyak daripada jumlah personel, kami memutuskan mundur perlahan,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu J Munthe.
Meski begitu, polisi tetap berhasil mengamankan barang bukti. “Kami menghimbau kepada Kepala Desa Mangan Molih, agar dapat menyerahkan Manto kepada petugas Polsekta Berastagi,” tandasnya.(deo/ala)
KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Reskrim Polsekta Berastagi mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (4/1) dihi hari. Pelaku dibekuk di simpang Pajak Roga, Desa Rumah Berastagi, Kabupaten Karo berikut barang bukti sepeda motor jenis matic.
Penangkapan pelaku, Elsit Ginting (42) warga Desa Rumah Berastagi sesuai laporan Polisi: No.LP/04/I/2018/SU/SEKTA BERASTAGI.
Tersangka mengakui melakukan curanmor bersama temannya Avandi Ivan Perangin-angin (29) warga Desa Rumah Berastagi, yang masih buron.
Kedua tersangka melakukan curanmor Yamaha Mio Soul 2014 warna hijau BK 3720 SAB dari kedai kopi Sukanda Desa Rumah Berastagi.
Mereka menjual barang curiannya seharga Rp2.050.000, kepada Manto Sembiring (39) warga Desa Mangan Moli, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Tidak mau membuang waktu, polisi langsung bergerak ke lokasi penadah sepeda motor.
“Saat hendak menangkap penadah kereta curian tersebut, Manto Sembiring berhasil melarikan diri dengan diselamatkan warga sekitar. Dimana kedatangan kami ditentang oleh warga sekitar kediaman Manto. Melihat jumlah masa lebih banyak daripada jumlah personel, kami memutuskan mundur perlahan,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu J Munthe.
Meski begitu, polisi tetap berhasil mengamankan barang bukti. “Kami menghimbau kepada Kepala Desa Mangan Molih, agar dapat menyerahkan Manto kepada petugas Polsekta Berastagi,” tandasnya.(deo/ala)