23 C
Medan
Sunday, January 11, 2026

Oknum Polres Deliserdang Curi Motor Polisi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polresta Deliserdang mengamankan oknum polisi berinisial FE yang ketahuan mencuri sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC milik personel polisi, Alfreezy Angga Sembiring (22) pada Rabu (31/12/2025) lalu. Dalam penangkapan FE, sempat dilakukan pencarian beberapa hari namun akhirnya berhasil dibekuk, Senin (5/1).

Kronologis penangkapan berawal, Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan motornya di Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam tepatnya di Barak Lajang Mapolresta Deliserdang.

Saa itu korban baru usai salat di masjid. Kemudian melihat FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang diparkirkannya di Barak Lajang. Selanjutnya korban menunggu tersangka FE kembali. Namun sampai Jumat depannya, (2/1/2026), FE belum juga kembali. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deliserdang.

Hasil interogasi, tersangka FE mengakui perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seseorang berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta.

Atas kejadian itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar SIK MH, mengakui bahwa tersangka FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deliserdang.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal pencurian pemberatan yang masuk dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kita tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deliserdang,” tegasnya.(btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polresta Deliserdang mengamankan oknum polisi berinisial FE yang ketahuan mencuri sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC milik personel polisi, Alfreezy Angga Sembiring (22) pada Rabu (31/12/2025) lalu. Dalam penangkapan FE, sempat dilakukan pencarian beberapa hari namun akhirnya berhasil dibekuk, Senin (5/1).

Kronologis penangkapan berawal, Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan motornya di Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam tepatnya di Barak Lajang Mapolresta Deliserdang.

Saa itu korban baru usai salat di masjid. Kemudian melihat FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang diparkirkannya di Barak Lajang. Selanjutnya korban menunggu tersangka FE kembali. Namun sampai Jumat depannya, (2/1/2026), FE belum juga kembali. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deliserdang.

Hasil interogasi, tersangka FE mengakui perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seseorang berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta.

Atas kejadian itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar SIK MH, mengakui bahwa tersangka FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deliserdang.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal pencurian pemberatan yang masuk dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kita tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deliserdang,” tegasnya.(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru