25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Oknum Polrestabes Medan Dua Kali Divonis Hakim

Dihukum 5 Tahun Kepemilikan Sabu dan 8,5 Tahun Antar Sabu ke Tahanan

SIDANG PUTUSAN: Ade Saputra Ginting, terdakwa kasus sabu jalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (9/2).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan, memvonis terdakwa Ade Saputra Ginting (34) selama 5 tahun penjara. Oknum petugas Polrestabes Medan ini, terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu-sabu dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/2). Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Ade Saputra juga divonis hakim 8,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam kasus mengantarkan sabu-sabu ke tahanan Polrestabes Medan.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Dahlia.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Polri. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penuntut umum dan terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang semula menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Selasa (2/2) lalu, terdakwa Ade Saputra Ginting juga telah divonis selama 8,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam kasus sabu seberat 9 gram yang di selundupkan ke dalam makanan untuk tahanan di RTP Polrestabes Medan. Berdasarkan petunjuk itu polisi kemudian menggerebek kediaman Ade Saputra dan ditemukan 1 buah bong, botol aqua, dan dua buah pipa kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat sekitar 2,32 gram. Dalam kasus itu pengadilan kemudian memvonis terdakwa selama 5 tahun penjara. (man/azw)

Dihukum 5 Tahun Kepemilikan Sabu dan 8,5 Tahun Antar Sabu ke Tahanan

SIDANG PUTUSAN: Ade Saputra Ginting, terdakwa kasus sabu jalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (9/2).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan, memvonis terdakwa Ade Saputra Ginting (34) selama 5 tahun penjara. Oknum petugas Polrestabes Medan ini, terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu-sabu dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/2). Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Ade Saputra juga divonis hakim 8,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam kasus mengantarkan sabu-sabu ke tahanan Polrestabes Medan.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Dahlia.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Polri. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penuntut umum dan terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang semula menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Selasa (2/2) lalu, terdakwa Ade Saputra Ginting juga telah divonis selama 8,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam kasus sabu seberat 9 gram yang di selundupkan ke dalam makanan untuk tahanan di RTP Polrestabes Medan. Berdasarkan petunjuk itu polisi kemudian menggerebek kediaman Ade Saputra dan ditemukan 1 buah bong, botol aqua, dan dua buah pipa kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat sekitar 2,32 gram. Dalam kasus itu pengadilan kemudian memvonis terdakwa selama 5 tahun penjara. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/