Site icon SumutPos

Khaidar Juga Kena Pasal Pencucian Uang

Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Khaidar Aswan, tersangka kasus kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS I Medan, kembali dijerat. Kali ini, dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu, Novan H. “Untuk kasus ini sama juga, untuk KA juga kita kenakan tindak pidana TPPU. Sama dengan yang di BSM,” jelasnya saat ditanyai, Kamis (9/4).

Untuk perkara ini penyidik mengenakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Khaidir Aswan. “Kita lagi melakukan pendalaman untuk TPPU nya,” ujarnya.

Khaidar Aswan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan PT Pertamina di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan sebesar Rp 27 Miliar di tahun 2011. Sementara dari pihak BSM sendiri, tim penyidik menetapkan inisial W selaku mantan Kepala Cabang dan inisial N selaku Accounting Officer (AO) BSM Cabang Medan. Yang ditetapkan pada (1/4) kemarin

Penetapan tersangka ini dilakuan setelah hasil penyidikan dan pengembangan sebelumnya terkait kasus korupsi kredit fiktif Kopkar Pertamina di Bank BRI Agro Jalan S Parman Medan. Modus korupsi yang dilakukan Khaidar Aswan di BSM sama saat melakukan pengajuan kredit di BRI Agro. Dimana Asisten Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan.

“Motif korupsinya (BSM) hampir sama dengan yang di BRI Agro. Peran KA, dia yang mengajukan kredit dengan memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan ke BSM. Setelah pengajuan itu, uang tersebut digunakannya sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim penyidik Dharmabela Timbasz juga membenarkan telah menemukan adanya dugaan pengajuan fasilitas kredit fiktif yang dilakukan Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan kepada Bank BSM dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 11,9 Miliar lebih dari total pencairan dana sebesar Rp 27 Miliar di tahun 2011.

Dharmabela menuturkan, modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit tersebut sama dengan BRI Agro, dimana selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Khaidar Aswan, juga mengajukan fasilitas kredit 441 karyawan kepada pihak BSM.

Ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank. Untuk kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari pihak BSM. Dimana proses penyidikan dalam kasus ini bersamaan dengan proses penyidikan terhadap BRI Agro.

Dari total kredit yang dikucurkan BSM kepada Kopkar pertamina Rp 27 Miliar, namun terjadi kemacatan dalam pembayaran cicilan termasuk bunga sehingga dugaan sementara negara dirugikan Rp 11,9 Miliar.

“Untuk proses selanjutnya, saat ini kita telah melakukan kordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara atau tidak, karena berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri,” tuturnya.

Diketahui kalau penyidik Kejatisu menahanan tiga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro yang merugikan negara dirugikan Rp 20 Miliar dari total yang dikucurkan Rp 25 Miliar.

Ketiganya yakni, Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan, Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan. Mereka pun dijebloskan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/3) lalu.

Dimana pihak Kopkar Pertamina mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro Medan. Untuk memuluskan proses pengajuan kredit dengan, Khaidar Aswan memalsukan dokumen dan legalitas individu atas beberapa debitur, seperti KTP.

Selain itu, slip gaji juga tidak disahkan pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan. Bahkan, pihak dari Bank BRI Agro diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan, dan tidak ada verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah, dan persetujuan pengambilan dana secara tunai AO KCP BRI Agro.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bay/trg)

Exit mobile version