MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga binaan pemasyarakatan Rutan Klas I Tanjunggusta Medan melarikan diri dengan cara melompat tembok setinggi 8 meter, Senin (8/6) malam.
Ketiga napi itu yang melarikan diri itu masing-masing Heri Andika bin Ahmad Suherdi, Syahruddin bin Jafar, dan Rahmad Ramadhan bin Amri. Ketiganya merupakan warga binaan dari Aceh terlibat kasus narkotika.
“Saya dapat informasi dari pegawai ada tiga warga binaan melarikan diri, langsung saya ke TKP. Warga binaan ini dari Aceh, larinya dari klinik, lompat tembok yang tingginya kurang lebih 8 meter,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) M Jahari Sitepu, Selasa (9/6).
Salah satu warga binaan, diantaranya tengah menjalani persidangan dengan tuntutan mati. Sementara dua lainnya masih proses persidangan. Dikatakannya, saat kejadian ada seorang petugas rutan yang melihat hal tersebut, dan satu orang melompat ke bawah dan akhirnya ditangkap.
“Kejadian tersebut sekitar pukul 18.45 WIB dan tertangkap lebih kurangnya satu jam lebih,” ucapnya.
Awal mula kejadian, ungkapnya, ketiga warga binaan menaiki tembok rutan. Mereka kemudian terlihat petugas rutan, yang kebetulan sedang berkendara bersama anaknya. Setelah menurunkan anaknya, ia menangkap seorang pelarian yang melompat turun dari tembok.
Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang warga sekitar rutan langsung menangkap seorang pelarian lainnya. Jahari menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap warga binaan itu berkat kerjasama dengan jajaran Polsek Medan Helvetia. (man/btr)