26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kurir 9 Ons Sabu Dituntut 14 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Syaiful Bahri Siregar, terdakwa kurir 900 gram sabu menjalani sidang tuntutan, Selasa (9/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok (62), dengan hukuman pidana 14 tahun penjara. Warga Jalan Sei Kera, Gang Penghulu, No 28, Keluraham Pandu Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan itu, dinyatakan bersalah karena memiliki sabu seberat 900 gram (9 ons).

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” pinta Jaksa JPU Indra Zamachsyari di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7).

Di hadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik, jaksa dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah menjadi kurir sabu yang diperolehnya dari Anto (DPO). Ia ditangkap polisi yang menyaru sebagai pembeli pada Januari 2019.

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut jaksa.

Disebutkan jaksa, penangkapan terdakwa berawal dari informan polisi yang ingin membeli sabu sebanyak 1 kg. Informan menghubungi terdakwa dan mengatakan ada temannya dari Padang yang hendak membeli narkotika.

“Kemudian terdakwa mengatakan akan menyediakan sabu tersebut dengan terlebih dahulu menanyakan kepada temannya bernama Anto,” urai jaksa.

Anto yang masih buron, kemudian menyampaikan bahwa sabu itu sudah ada kepada Syaiful. Namun beratnya hanya 900 gram dengan harga per gram Rp50 juta.

“Jika sudah terjual terdakwa dijanjikan oleh Anto akan memperoleh upah sebesar Rp10 juta. Terdakwa lalu menjelaskan ke pembeli agar uang nantinya di transfer lewat rekening,” ungkap jaksa.

Sebelum diserahkan, terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam tumpukan sampah di belakang rumah nya pinggir Jalan Prajurit, Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.

Setibanya di tempat tersebut, terdakwa mengambil satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 900 gram dari tumpukan sampah. Kemudian terdakwa memperlihatkan dan menyerahkan bungkusan sabu itu. Polisi kemudian mengamankannya dan membawa barang bukti ke Polda Sumut. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Syaiful Bahri Siregar, terdakwa kurir 900 gram sabu menjalani sidang tuntutan, Selasa (9/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok (62), dengan hukuman pidana 14 tahun penjara. Warga Jalan Sei Kera, Gang Penghulu, No 28, Keluraham Pandu Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan itu, dinyatakan bersalah karena memiliki sabu seberat 900 gram (9 ons).

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” pinta Jaksa JPU Indra Zamachsyari di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7).

Di hadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik, jaksa dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah menjadi kurir sabu yang diperolehnya dari Anto (DPO). Ia ditangkap polisi yang menyaru sebagai pembeli pada Januari 2019.

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut jaksa.

Disebutkan jaksa, penangkapan terdakwa berawal dari informan polisi yang ingin membeli sabu sebanyak 1 kg. Informan menghubungi terdakwa dan mengatakan ada temannya dari Padang yang hendak membeli narkotika.

“Kemudian terdakwa mengatakan akan menyediakan sabu tersebut dengan terlebih dahulu menanyakan kepada temannya bernama Anto,” urai jaksa.

Anto yang masih buron, kemudian menyampaikan bahwa sabu itu sudah ada kepada Syaiful. Namun beratnya hanya 900 gram dengan harga per gram Rp50 juta.

“Jika sudah terjual terdakwa dijanjikan oleh Anto akan memperoleh upah sebesar Rp10 juta. Terdakwa lalu menjelaskan ke pembeli agar uang nantinya di transfer lewat rekening,” ungkap jaksa.

Sebelum diserahkan, terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam tumpukan sampah di belakang rumah nya pinggir Jalan Prajurit, Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.

Setibanya di tempat tersebut, terdakwa mengambil satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 900 gram dari tumpukan sampah. Kemudian terdakwa memperlihatkan dan menyerahkan bungkusan sabu itu. Polisi kemudian mengamankannya dan membawa barang bukti ke Polda Sumut. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/