30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Belawan Amankan 40 Kg Ganja, Pelaku Sempat Kabur

Kapolres Pelabuhan Belawan memperlihatkan barang bukti 40 kg ganja.
FACHRIL/SUMUT POS PERLIHATKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan memperlihatkan barang bukti 40 kg ganja.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Polres Pelabuhan Belawan meringkus 3 tersangka narkoba dengan barang bukti 40 kg ganja. Ketiganya masing-masing, Zulfan (38), Udin (40) dan M Isan (28). Mereka ditangkap di Jalan Baru, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil kinerja dari Sat Narkoba.

Dalam kasus itu, Zulfan merupakan pemilik utama ganja seberat 40 kg. Selama ini tersangka telah memasarkan narkoba di sekitar lokasi penangkapan.

“Ketika dilakukan penangkapan, si Zulfan sempat melarikan diri. Dengan sigap, anggota berhasil menangkapnya, sedangkan kedua temannya lebih dulu ditangkap,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Sukarman, Selasa (9/7).

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti dari rumah Zulfan satu goni berisi 22 bal ganja. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan asal usul ganja itu diperoleh.

“Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkas Ikhwan.

Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi kinerja Sat Narkoba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan jumlah kasus 28. (fac/ala)

Kapolres Pelabuhan Belawan memperlihatkan barang bukti 40 kg ganja.
FACHRIL/SUMUT POS PERLIHATKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan memperlihatkan barang bukti 40 kg ganja.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Polres Pelabuhan Belawan meringkus 3 tersangka narkoba dengan barang bukti 40 kg ganja. Ketiganya masing-masing, Zulfan (38), Udin (40) dan M Isan (28). Mereka ditangkap di Jalan Baru, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil kinerja dari Sat Narkoba.

Dalam kasus itu, Zulfan merupakan pemilik utama ganja seberat 40 kg. Selama ini tersangka telah memasarkan narkoba di sekitar lokasi penangkapan.

“Ketika dilakukan penangkapan, si Zulfan sempat melarikan diri. Dengan sigap, anggota berhasil menangkapnya, sedangkan kedua temannya lebih dulu ditangkap,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Sukarman, Selasa (9/7).

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti dari rumah Zulfan satu goni berisi 22 bal ganja. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan asal usul ganja itu diperoleh.

“Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkas Ikhwan.

Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi kinerja Sat Narkoba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan jumlah kasus 28. (fac/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/