26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Kasus Narkoba Pho Sie Dong CS, Saksi Sebut Terdakwa Tawarkan 1 Mobil

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang lanjutan terdakwa Pho Sie Dong warga Jalan Petai, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi anggota, Maria Mutiara dan Yusmadi, di ruang cakra, Selasa (9/8).

Saksi polisi, Brigadir Irwanto memberi keterangan yang mengejutkan. Tugas luar dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ini bilang, terdakwa Pho Sie Dong menawarkan 1 mobil Toyota Rush agar tidak ditangkap.

“Terdakwa ada menawarkan mobil dan buku hitam agar tidak dibawa ke Polres Binjai,” kata saksi.

Majelis hakim kemudian memberi pertanyaan yang menegaskan terkait mobil apa. “Mobil Rush,” beber Irwanto.

Majelis hakim kembali menyoal pernyataan saksi terkait mobil. “Benar kamu ini? Kamu sudah disumpah. Siapa yang mendengar itu?” tanya majelis hakim. “Tim mendengar, Pak Kanit saya Ipda Parulian Sitanggang juga mendengar itu (tawaran mobil),” jawab saksi.

Saksi melanjutkan, terdakwa diamankan atas dasar pengakuan Abdul Gunawan, yang kemudian dilakukan pengembangan. Oleh tim, kata dia, kemudian menuju kediaman Pho Sie Dong di Binjai Utara.

“Setelah kami melakukan penangkapan Abdul Gunawan, Abdul mengatakan barang (sabu) tersebut diperoleh dari Pho Sie Dong. Terdakwa Abdul pegang kunci gerbang, setiap ambil barang menggunakan kunci dari gerbang yang sudah diserahkan Pho Sie Dong,” ujar dia.

Alhasil, tim kemudian merangsek masuk ke rumah dengan kunci gerbang yang dipegang terdakwa Abdul. “Setelah kami sampai di rumah Pho Sie Dong, dia lagi duduk di dalam rumah,” urai dia.

Menurut saksi, terdakwa menawarkan mobil sebagai tukaran saat dalam perjalanan menuju Polres Binjai. “Dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti,” ujar saksi.

Selain Brigadir Irwanto, saksi lain dari polisi hadir dalam sidang. Bripka Muhammad Syahputra juga memberi keterangan yang tak jauh dari saksi sebelumnya.

Syahputra bilang, Pho Sie Dong diamankan berdasarkan pengembangan dari Abdul Gunawan yang ditangkap di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Deliserdang. “Saudara Abdul Gunawan bilang bahwa sabu itu dari saudara Pho Sie Dong. Langsung dicari bersama Abdul Gunawan ke alamat rumah Pho Sie Dong pada malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB,” kata saksi.

“Di rumah tidak ada barang bukti, yang ada HP saja. Sabu tidak ada, ganja tidak. Menghubungi Pho Sie Dong pakai HP Abdul,” ujar Syahputra.

Menurut saksi, tim tidak ada melakukan penggeledahan. Pernyataan itu disampaikan saksi menjawab pertanyaan dari majelis hakim, mengapa tidak melakukan penggeledahan di rumah tersebut. “Kakaknya ada di rumah dan tidak mau adeknya dibawa (ke Polres Binjai),” jawab saksi.

Adapun barang bukti yang disita dari Pho Sie Dong 1 telepon genggam jenis android merek Samsung. Sementara, 4 paket sabu, 1 telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu disita dari Abdul Gunawan.

Majelis hakim kemudian melakukan konfrontir kepada terdakwa atas ucapan saksi. “Tidak benar soal mobil Toyota Rush beserta BPKB. Saya tidak pernah punya Toyota Rush dari dulu,” jawab terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut. “Keberatan terdakwa sudah kami catat dan kami nilai. Baik, sidang kita tunda sampai Kamis (25/8) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi,” tukas majelis.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) junto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang lanjutan terdakwa Pho Sie Dong warga Jalan Petai, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi anggota, Maria Mutiara dan Yusmadi, di ruang cakra, Selasa (9/8).

Saksi polisi, Brigadir Irwanto memberi keterangan yang mengejutkan. Tugas luar dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ini bilang, terdakwa Pho Sie Dong menawarkan 1 mobil Toyota Rush agar tidak ditangkap.

“Terdakwa ada menawarkan mobil dan buku hitam agar tidak dibawa ke Polres Binjai,” kata saksi.

Majelis hakim kemudian memberi pertanyaan yang menegaskan terkait mobil apa. “Mobil Rush,” beber Irwanto.

Majelis hakim kembali menyoal pernyataan saksi terkait mobil. “Benar kamu ini? Kamu sudah disumpah. Siapa yang mendengar itu?” tanya majelis hakim. “Tim mendengar, Pak Kanit saya Ipda Parulian Sitanggang juga mendengar itu (tawaran mobil),” jawab saksi.

Saksi melanjutkan, terdakwa diamankan atas dasar pengakuan Abdul Gunawan, yang kemudian dilakukan pengembangan. Oleh tim, kata dia, kemudian menuju kediaman Pho Sie Dong di Binjai Utara.

“Setelah kami melakukan penangkapan Abdul Gunawan, Abdul mengatakan barang (sabu) tersebut diperoleh dari Pho Sie Dong. Terdakwa Abdul pegang kunci gerbang, setiap ambil barang menggunakan kunci dari gerbang yang sudah diserahkan Pho Sie Dong,” ujar dia.

Alhasil, tim kemudian merangsek masuk ke rumah dengan kunci gerbang yang dipegang terdakwa Abdul. “Setelah kami sampai di rumah Pho Sie Dong, dia lagi duduk di dalam rumah,” urai dia.

Menurut saksi, terdakwa menawarkan mobil sebagai tukaran saat dalam perjalanan menuju Polres Binjai. “Dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti,” ujar saksi.

Selain Brigadir Irwanto, saksi lain dari polisi hadir dalam sidang. Bripka Muhammad Syahputra juga memberi keterangan yang tak jauh dari saksi sebelumnya.

Syahputra bilang, Pho Sie Dong diamankan berdasarkan pengembangan dari Abdul Gunawan yang ditangkap di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Deliserdang. “Saudara Abdul Gunawan bilang bahwa sabu itu dari saudara Pho Sie Dong. Langsung dicari bersama Abdul Gunawan ke alamat rumah Pho Sie Dong pada malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB,” kata saksi.

“Di rumah tidak ada barang bukti, yang ada HP saja. Sabu tidak ada, ganja tidak. Menghubungi Pho Sie Dong pakai HP Abdul,” ujar Syahputra.

Menurut saksi, tim tidak ada melakukan penggeledahan. Pernyataan itu disampaikan saksi menjawab pertanyaan dari majelis hakim, mengapa tidak melakukan penggeledahan di rumah tersebut. “Kakaknya ada di rumah dan tidak mau adeknya dibawa (ke Polres Binjai),” jawab saksi.

Adapun barang bukti yang disita dari Pho Sie Dong 1 telepon genggam jenis android merek Samsung. Sementara, 4 paket sabu, 1 telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu disita dari Abdul Gunawan.

Majelis hakim kemudian melakukan konfrontir kepada terdakwa atas ucapan saksi. “Tidak benar soal mobil Toyota Rush beserta BPKB. Saya tidak pernah punya Toyota Rush dari dulu,” jawab terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut. “Keberatan terdakwa sudah kami catat dan kami nilai. Baik, sidang kita tunda sampai Kamis (25/8) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi,” tukas majelis.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) junto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/