25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sidang Kasus Potong Jari Demi Lunasi Utang: Hakim Nilai Saksi Memberikan Keterangan Bohong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga dinilai berbohong dan berbelit saat memberikan keterangan dalam kasus potong jari dengan terdakwa Erdina Br Sembiring. Suami istri itu sebelumnya dituding terdakwa yang melakukan pemotongan dirumah saksi.

KETERANGAN: Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga, memberikan kesaksian dalam kasus potong jari tangan di PN Medan, Senin (9/11).gusman/sumut pos.
KETERANGAN: Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga, memberikan kesaksian dalam kasus potong jari tangan di PN Medan, Senin (9/11).gusman/sumut pos.

“Tidak benar kejadiannya di rumah saya yang mulia,” bantah Lagu, dihadapan hakim ketua Riana Pohan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/11).

Majelis hakim kembali mengingatkan, kepada saksi bahwasannya dalam keterangan terdakwa minggu lalu menyebut parang yang digunakan untuk memotong jari terdakwa milik saksi yang dilakukan oleh Laba.

“Tidak ada kesepakatan seperti yang mulia, itu parang punya dia (terdakwa). Dia yg ngasih, ini parang ini pisaunya,” ujar Laba.

Keterangan kedua saksi suami istri itupun dibantah terdakwa. “Tidak bu hakim, salah dialah (Laba) yang nebas tangan saya di rumah dia,” sanggahnya.

Hakim anggota Dominggus Silaban, menganggap keterangan kedua saksi berbelit-belit. Terlebih, antara saksi dan terdakwa sama-sama saling menuding sebagai orang yang melakukan pemotongan.

“Kamu (saksi) bilang dia dia (terdakwa) yang motong, dia bilang kamu yang motong. Mana yang betul?,” katanya terheran-heran. “Gak yang mulia, dia yang motong,” jawab Lagu dan Laba.

Selain itu, lanjut saksi, keduanya membawa saksi kerumah sakit menggunakan becak bermotor (betor) yang dipinjam saksi Laba dari temannya. “Apakah pemilik becak itu si Purba?,” tanya penasihat hukum terdakwa.

“Bukan Purba, saya lupa namanya,” jawab Laba, yang lantas disanggah penasihat hukum terdakwa pada keterangan minggu lalu. Tak lama, tiba-tiba masuk saksi Jose Purba bersama istrinya Pusdiyanti ke ruang sidang.

“Apa ini orangnya si Purba itu yang kamu pinjam becaknya?,” tanya hakim Riana Pohan.

Saksi Laba tampak gelisah dengan kehadiran saksi Jose Purba. Laba sempat mengaku, namun dibantah bukan betor milik Jose Purba yang ia pinjam. Sementara, saksi Jose Purba sendiri sudah mengakui, pada 30 April 2020 sekira pukul 20.00 malam, saksi Laba datang menemui kerumahnya.

“Katanya mau jemput family-nya di loket. Waktu itu dia tidak ada bawa becak barang. Waktu itu dia pinjam, dikembalikan pas azan subuh,” ungkap Jose Purba.

Namun, Laba tetap berkeras ia tidak ada meminjam betor milik Jose Purba. Begitupun saat penuntut umum, memutar kembali rekaman CCTV sewaktu Laba dan Lagu mem bawa terdakwa ke RS Murni Teguh menggunakan betor.

“Ia itu becak saya yang mulia,” ucap saksi Jose Purba.

Begitupun, Laba dan Lagu tetap juga tidak mengakui, hingga majelis hakim memutar rekaman pembicaraan melalui telepon antara saksi Laba dan anak kedua terdakwa. Dalam rekaman itu, jelas terdengar suara mirip Laba dan Lagu, yang merayu agar terdakwa mau melakukan apa yang diperintahkan kedua saksi.

“Jadi kamu tetap pada keteranganmu. Jika selesai ini kalian berdua terbukti sebagai orang yang memotong jari terdakwa, siap-siap kalian dijemput,” ancam majelis hakim, sembari menunda persidangan hingga pekan depan.

Diketahui, perkara ini bermula pada 1 Mei 2020, terdakwa Erdina Br Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

Atas perbuatannya terdakwa Erdina Br Sembiring diancam pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga dinilai berbohong dan berbelit saat memberikan keterangan dalam kasus potong jari dengan terdakwa Erdina Br Sembiring. Suami istri itu sebelumnya dituding terdakwa yang melakukan pemotongan dirumah saksi.

KETERANGAN: Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga, memberikan kesaksian dalam kasus potong jari tangan di PN Medan, Senin (9/11).gusman/sumut pos.
KETERANGAN: Lagu Mehuli br Ginting dan Laba Sinulingga, memberikan kesaksian dalam kasus potong jari tangan di PN Medan, Senin (9/11).gusman/sumut pos.

“Tidak benar kejadiannya di rumah saya yang mulia,” bantah Lagu, dihadapan hakim ketua Riana Pohan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/11).

Majelis hakim kembali mengingatkan, kepada saksi bahwasannya dalam keterangan terdakwa minggu lalu menyebut parang yang digunakan untuk memotong jari terdakwa milik saksi yang dilakukan oleh Laba.

“Tidak ada kesepakatan seperti yang mulia, itu parang punya dia (terdakwa). Dia yg ngasih, ini parang ini pisaunya,” ujar Laba.

Keterangan kedua saksi suami istri itupun dibantah terdakwa. “Tidak bu hakim, salah dialah (Laba) yang nebas tangan saya di rumah dia,” sanggahnya.

Hakim anggota Dominggus Silaban, menganggap keterangan kedua saksi berbelit-belit. Terlebih, antara saksi dan terdakwa sama-sama saling menuding sebagai orang yang melakukan pemotongan.

“Kamu (saksi) bilang dia dia (terdakwa) yang motong, dia bilang kamu yang motong. Mana yang betul?,” katanya terheran-heran. “Gak yang mulia, dia yang motong,” jawab Lagu dan Laba.

Selain itu, lanjut saksi, keduanya membawa saksi kerumah sakit menggunakan becak bermotor (betor) yang dipinjam saksi Laba dari temannya. “Apakah pemilik becak itu si Purba?,” tanya penasihat hukum terdakwa.

“Bukan Purba, saya lupa namanya,” jawab Laba, yang lantas disanggah penasihat hukum terdakwa pada keterangan minggu lalu. Tak lama, tiba-tiba masuk saksi Jose Purba bersama istrinya Pusdiyanti ke ruang sidang.

“Apa ini orangnya si Purba itu yang kamu pinjam becaknya?,” tanya hakim Riana Pohan.

Saksi Laba tampak gelisah dengan kehadiran saksi Jose Purba. Laba sempat mengaku, namun dibantah bukan betor milik Jose Purba yang ia pinjam. Sementara, saksi Jose Purba sendiri sudah mengakui, pada 30 April 2020 sekira pukul 20.00 malam, saksi Laba datang menemui kerumahnya.

“Katanya mau jemput family-nya di loket. Waktu itu dia tidak ada bawa becak barang. Waktu itu dia pinjam, dikembalikan pas azan subuh,” ungkap Jose Purba.

Namun, Laba tetap berkeras ia tidak ada meminjam betor milik Jose Purba. Begitupun saat penuntut umum, memutar kembali rekaman CCTV sewaktu Laba dan Lagu mem bawa terdakwa ke RS Murni Teguh menggunakan betor.

“Ia itu becak saya yang mulia,” ucap saksi Jose Purba.

Begitupun, Laba dan Lagu tetap juga tidak mengakui, hingga majelis hakim memutar rekaman pembicaraan melalui telepon antara saksi Laba dan anak kedua terdakwa. Dalam rekaman itu, jelas terdengar suara mirip Laba dan Lagu, yang merayu agar terdakwa mau melakukan apa yang diperintahkan kedua saksi.

“Jadi kamu tetap pada keteranganmu. Jika selesai ini kalian berdua terbukti sebagai orang yang memotong jari terdakwa, siap-siap kalian dijemput,” ancam majelis hakim, sembari menunda persidangan hingga pekan depan.

Diketahui, perkara ini bermula pada 1 Mei 2020, terdakwa Erdina Br Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

Atas perbuatannya terdakwa Erdina Br Sembiring diancam pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/