29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hari Ini, Aktifis dan Mahasiswa Unjukrasa di Poldasu, Desak 32 Anggota DPRD Tapteng jadi Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) bersama aktifis lainnya akan menggelar aksi damai di Polda Sumatera Utara hari ini, Senin 10/12), untuk mendesak agar 32 oknum DPRD Tapteng dalam kasus Markup Anggaran Perjalanan Dinas Luar Kota TA 2016/2017 dijadikan sebagai tersangka .

“Kami mendesak supaya penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menetapkan semua anggota DPRD Tapteng yang berjumlah 32 orang dijadikan tersangka,” tegas koordinator Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI), Saut Haornas Sagala kepada wartawan, Sabtu (8/12).

Saut sebagai kordinator aksi nantinya, mengatakan bahwa LGMI dan aktifitis peduli Tapanuli Tengah (Tapteng) sangat mendukung kinerja Poldasu melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tapteng pada Selasa (4/12) lalu.

Tetapi, lanjut Saut, LGMI dan Aktifis Peduli Tapteng meminta agar kasus ini jangan cuma menetapkan 5  tersangka saja. Sebab, ke-32 Anggota DPRD Tapteng lainnya sangat layak di jadikan tersangka dan ditahan agar rasa keadilan hukum ditegakkan.LGMI dan aktifis juga meminta agar penyidik tidak tebang pilih.

“Permasalahan mark-up perjalanan dinas ini menurut dugaan kami pasti dilakukan secara berjamaah, karena setiap melakukan Bimtek (BimbinganTekhnis) seluruh anggota DPRD melakukan perjalanan dan kegiatan yang sama. Maka 32 anggota DPRD Tapanuli Tengah lainnya sangat layak untuk ditersangkakan dan di tahan oleh Poldasu demi terciptanya hukum yang adil,” tegasnya menambahkan, agar masyarakat menilai tidak ada ketimpangan atau tebang pilih dalam perkara tersebut.

Diketahui, dalam kasus dugaan mark up perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng Periode tahun 2016/2017, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah menetapkan 5 orang tersangka, dan sebanyak 4 orang di antaranya sudah ditahan. Sedangkan satu orang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial SG.

Mereka ditahan, setelah dilakukan penangkapan karena tidak memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka.

Keempat anggota DPRD Tapteng yang ditahan yakni, Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban, Hariono Nainggolan. Mereka ditangkap dari Tapteng, sedangkan tersangka A Rao ditangkap dari tempat persembunyiannya di Padang Sumatera Barat pada Rabu (5/12) lalu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp 655.924.350.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, ialah dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung,  Jakarta, Bandung dan Manado. (dvs/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) bersama aktifis lainnya akan menggelar aksi damai di Polda Sumatera Utara hari ini, Senin 10/12), untuk mendesak agar 32 oknum DPRD Tapteng dalam kasus Markup Anggaran Perjalanan Dinas Luar Kota TA 2016/2017 dijadikan sebagai tersangka .

“Kami mendesak supaya penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menetapkan semua anggota DPRD Tapteng yang berjumlah 32 orang dijadikan tersangka,” tegas koordinator Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI), Saut Haornas Sagala kepada wartawan, Sabtu (8/12).

Saut sebagai kordinator aksi nantinya, mengatakan bahwa LGMI dan aktifitis peduli Tapanuli Tengah (Tapteng) sangat mendukung kinerja Poldasu melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tapteng pada Selasa (4/12) lalu.

Tetapi, lanjut Saut, LGMI dan Aktifis Peduli Tapteng meminta agar kasus ini jangan cuma menetapkan 5  tersangka saja. Sebab, ke-32 Anggota DPRD Tapteng lainnya sangat layak di jadikan tersangka dan ditahan agar rasa keadilan hukum ditegakkan.LGMI dan aktifis juga meminta agar penyidik tidak tebang pilih.

“Permasalahan mark-up perjalanan dinas ini menurut dugaan kami pasti dilakukan secara berjamaah, karena setiap melakukan Bimtek (BimbinganTekhnis) seluruh anggota DPRD melakukan perjalanan dan kegiatan yang sama. Maka 32 anggota DPRD Tapanuli Tengah lainnya sangat layak untuk ditersangkakan dan di tahan oleh Poldasu demi terciptanya hukum yang adil,” tegasnya menambahkan, agar masyarakat menilai tidak ada ketimpangan atau tebang pilih dalam perkara tersebut.

Diketahui, dalam kasus dugaan mark up perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng Periode tahun 2016/2017, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah menetapkan 5 orang tersangka, dan sebanyak 4 orang di antaranya sudah ditahan. Sedangkan satu orang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial SG.

Mereka ditahan, setelah dilakukan penangkapan karena tidak memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka.

Keempat anggota DPRD Tapteng yang ditahan yakni, Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban, Hariono Nainggolan. Mereka ditangkap dari Tapteng, sedangkan tersangka A Rao ditangkap dari tempat persembunyiannya di Padang Sumatera Barat pada Rabu (5/12) lalu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp 655.924.350.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, ialah dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung,  Jakarta, Bandung dan Manado. (dvs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/