32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Poldasu Ringkus Personel Polisi Medan Kota

MEDAN-Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menggrebek sebuah rumah di Jalan Tuasan No.162 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Jum’at (10/1) dini hari.

Penggerebekan itu dilakukan karena adanya dugaan rumah yang menjadi tempat pengloposan gas. Parahnya, pada penggerebekan itu para petugas menangkap salah seorang pelaku yang justru merupakan oknum polisi yang bertu gas di Unit Lantas Polsekta Medan Kota berinsial Aiptu. AS.

Selain personel Polsek Medan Kota itu, petugas juga mengamankan seorang pekerja berinsial MT. Begitu juga dilokasi penggrebek tersebut, Polisi mengamankan 2 unit selang, untuk menglopos gas, Tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 386 buah, dengan perincian 219 tabung dalam keadaan kosong dan 167 buah dalam keadaan berisi.

“Sudah kita amankan dua orang tersangka, salah satu tersangka adalah anggota Lantas Polsek Medan Kota,” ungkap Kasubdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP. Teguh Yuswardhie, saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin (10/1) siangn
Teguh menjelaskan, dalam aksinya para pelaku mengoplos dari tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram. “Seluruh barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut,” sebut perwira melati dua itu.

Menurut informasi, usaha pengloposan gas tersebut, kuat dugaan milik Aiptu. AS personil Polsek Medan Kota, yang sudah berjalan setahun belakangan ini melakoni bisnis haramnya. “Sementara tersangka masih dalam pemeriksaan tapi lokasi sudah ditutup dipasang Police Line,” kata Teguh.

Di tempat terpisah, Kapolsekta Medan Kota Kompol.Paulus Hotman Sinaga, saat dikonfirmasi terkesan menutupi penangkapan anggotanya  sebagai pengloposan. “Saya cek dulu,” ungkap perwira satu ini, dengan singkat.

Selain kasus di atas, Subdit I/Industri dan Pedagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sumut, juga melakukan penggrebekan tempat yang dijadikan lokasi pengoplosan di Jalan Sentosa Gang Aman Pasar IV Kecamatan Medan Helvetia, kemarin siang.

Dari lokasi, polisi mengamankan 6 orang sebagai pekerja pengoplos gas tersebut. Selain itu petugas juga menyita Mitsubishi L300 BK 9814 CG, Mitsubishi L300 BK 9045 CM, Mitsubishi L300 BK 8774 DU, timbangan, tabung gas 3 Kg sbyk 270 tabung dan 30 tabung gas ukuran 50 Kilogram.

Dalam aksinya para pelaku mengoplos gas ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 50 kilogram yang biasanya dipergunakan untuk  industri dan rumah makan. Menurut keterangan polisi, pengoplosan itu sudah terjadi satu tahun belakangan.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Raden Heru Prakoso mengatakan dalam menyikapi kasus oplosan gas, pihaknya telah  melaksanakan rapat internal untuk mengawasi dan mengantisipasi terjadi pengoplosan dan penimbunan tabung gas 3 kilogram.

Menurutnya, itu perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kelangkaan gas di tengah masyarakat. “Yang pertama saya sampai adalah  jangan sampai terjadi pengoplosan. Kedua, jangan sampai penimbunan. Yang ketiga jangan sampai ada kelangkaan barang ditengah masyarakat. Itu yang saat ini kita awasi,” kata Heru.

Selanjutnya Heru mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pertamina guna mengetahui berapa jumlah agen atau tempat pendistribusian gas, sehingga memudahkan polisi mengawasi gas yang didistribusikan kepada masyarakat.

Setelah itu, dilakukan evaluasi atas pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya pihaknya menilai agar Polda Sumut harus melakukan langkah yang cepat dan efisian agar kenaikan harga gas Elpiji tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang mencari keuntungan, namun justru merugikan masyarakat banyak.

“Gas adalah kebutuhan pokok manusia. Jadi, dengan naiknya harga gas ditambah lagi pasokan yang sulit untuk mendapatkannya, tentu saja menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk itu kami akan melakukan tindakan yang tegas kepada orang-orang yang telah merugikan masyarakat banyak,” tuntasnya. (gus/ije)

MEDAN-Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menggrebek sebuah rumah di Jalan Tuasan No.162 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Jum’at (10/1) dini hari.

Penggerebekan itu dilakukan karena adanya dugaan rumah yang menjadi tempat pengloposan gas. Parahnya, pada penggerebekan itu para petugas menangkap salah seorang pelaku yang justru merupakan oknum polisi yang bertu gas di Unit Lantas Polsekta Medan Kota berinsial Aiptu. AS.

Selain personel Polsek Medan Kota itu, petugas juga mengamankan seorang pekerja berinsial MT. Begitu juga dilokasi penggrebek tersebut, Polisi mengamankan 2 unit selang, untuk menglopos gas, Tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 386 buah, dengan perincian 219 tabung dalam keadaan kosong dan 167 buah dalam keadaan berisi.

“Sudah kita amankan dua orang tersangka, salah satu tersangka adalah anggota Lantas Polsek Medan Kota,” ungkap Kasubdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP. Teguh Yuswardhie, saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin (10/1) siangn
Teguh menjelaskan, dalam aksinya para pelaku mengoplos dari tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram. “Seluruh barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut,” sebut perwira melati dua itu.

Menurut informasi, usaha pengloposan gas tersebut, kuat dugaan milik Aiptu. AS personil Polsek Medan Kota, yang sudah berjalan setahun belakangan ini melakoni bisnis haramnya. “Sementara tersangka masih dalam pemeriksaan tapi lokasi sudah ditutup dipasang Police Line,” kata Teguh.

Di tempat terpisah, Kapolsekta Medan Kota Kompol.Paulus Hotman Sinaga, saat dikonfirmasi terkesan menutupi penangkapan anggotanya  sebagai pengloposan. “Saya cek dulu,” ungkap perwira satu ini, dengan singkat.

Selain kasus di atas, Subdit I/Industri dan Pedagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sumut, juga melakukan penggrebekan tempat yang dijadikan lokasi pengoplosan di Jalan Sentosa Gang Aman Pasar IV Kecamatan Medan Helvetia, kemarin siang.

Dari lokasi, polisi mengamankan 6 orang sebagai pekerja pengoplos gas tersebut. Selain itu petugas juga menyita Mitsubishi L300 BK 9814 CG, Mitsubishi L300 BK 9045 CM, Mitsubishi L300 BK 8774 DU, timbangan, tabung gas 3 Kg sbyk 270 tabung dan 30 tabung gas ukuran 50 Kilogram.

Dalam aksinya para pelaku mengoplos gas ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 50 kilogram yang biasanya dipergunakan untuk  industri dan rumah makan. Menurut keterangan polisi, pengoplosan itu sudah terjadi satu tahun belakangan.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Raden Heru Prakoso mengatakan dalam menyikapi kasus oplosan gas, pihaknya telah  melaksanakan rapat internal untuk mengawasi dan mengantisipasi terjadi pengoplosan dan penimbunan tabung gas 3 kilogram.

Menurutnya, itu perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kelangkaan gas di tengah masyarakat. “Yang pertama saya sampai adalah  jangan sampai terjadi pengoplosan. Kedua, jangan sampai penimbunan. Yang ketiga jangan sampai ada kelangkaan barang ditengah masyarakat. Itu yang saat ini kita awasi,” kata Heru.

Selanjutnya Heru mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pertamina guna mengetahui berapa jumlah agen atau tempat pendistribusian gas, sehingga memudahkan polisi mengawasi gas yang didistribusikan kepada masyarakat.

Setelah itu, dilakukan evaluasi atas pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya pihaknya menilai agar Polda Sumut harus melakukan langkah yang cepat dan efisian agar kenaikan harga gas Elpiji tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang mencari keuntungan, namun justru merugikan masyarakat banyak.

“Gas adalah kebutuhan pokok manusia. Jadi, dengan naiknya harga gas ditambah lagi pasokan yang sulit untuk mendapatkannya, tentu saja menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk itu kami akan melakukan tindakan yang tegas kepada orang-orang yang telah merugikan masyarakat banyak,” tuntasnya. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/