LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Risky Andika (29) warga Dusun IV Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang meninggal yang ditemukan di lahan eks HGU PTPN 2 di Gang Perjuangan Desa Telagasari Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (7/1) sekira pukul 07.30 wib lalu, satu tersangka lagi diamankan berinisial KV (17).
Warga Dusun V Desa Telagasari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dijemput Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari Kantor Desa Telagasari, Jumat (10/1) sekira pukul 09.00 wib.
Dengan diamankannya KV, hingga kini sudah empat tersangka diamankan karena sebelumnya tersangka berinisial HS alias H (19), DA alias B (23) diamankan pada Selasa (7/1) sekira pukul 19.30 wib dan esok sorenya tersangka berinisial AG (24) menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang. Satu tersangka lagi berinisial O J masih diburon.
Seperti diberitakan, selain mengamankan para tersangka Polresta Deli serdang mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun R warna merah BK 6672 IV, 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna Hitam Putih BK 5541 MAA, 1 (satu) batang kayu ubi, 1 (satu) buah mancis warna merah, seutas tali plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone Oppo A3s, 1 (satu) buah Xiaomi 6a, 1 (satu) buah baju warna merah, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah celana warna abu abu.
Para tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah untuk memberi efek jera terhadap karena korban sering mengancam akan membunuh Nurhaidah Tanjung yang merupakan ibu angkat korban. Saat diinterogasi Ketiga tersangka H S Alias H dan DA alias B dan AG telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Disebutkan DA alias B memukul korban dibagian muka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan. Menurunkan korban dari sepeda motor shogun warna merah, membakar ikatan pada tangan korban dengan menggunakan mancis warna merah. (btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Risky Andika (29) warga Dusun IV Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang meninggal yang ditemukan di lahan eks HGU PTPN 2 di Gang Perjuangan Desa Telagasari Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (7/1) sekira pukul 07.30 wib lalu, satu tersangka lagi diamankan berinisial KV (17).
Warga Dusun V Desa Telagasari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dijemput Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari Kantor Desa Telagasari, Jumat (10/1) sekira pukul 09.00 wib.
Dengan diamankannya KV, hingga kini sudah empat tersangka diamankan karena sebelumnya tersangka berinisial HS alias H (19), DA alias B (23) diamankan pada Selasa (7/1) sekira pukul 19.30 wib dan esok sorenya tersangka berinisial AG (24) menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang. Satu tersangka lagi berinisial O J masih diburon.
Seperti diberitakan, selain mengamankan para tersangka Polresta Deli serdang mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun R warna merah BK 6672 IV, 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna Hitam Putih BK 5541 MAA, 1 (satu) batang kayu ubi, 1 (satu) buah mancis warna merah, seutas tali plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone Oppo A3s, 1 (satu) buah Xiaomi 6a, 1 (satu) buah baju warna merah, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah celana warna abu abu.
Para tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah untuk memberi efek jera terhadap karena korban sering mengancam akan membunuh Nurhaidah Tanjung yang merupakan ibu angkat korban. Saat diinterogasi Ketiga tersangka H S Alias H dan DA alias B dan AG telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Disebutkan DA alias B memukul korban dibagian muka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan. Menurunkan korban dari sepeda motor shogun warna merah, membakar ikatan pada tangan korban dengan menggunakan mancis warna merah. (btr)