MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengaku, masih melengkapi berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni yang sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. Kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/1), dia menuturkan, berkas TPPU Apin BK dikembalikan (P-19) karena dinyatakan belum lengkap, sehingga penyidik harus melengkapinya.
Hingga kini, lanjut Hadi, proses penyelidikan kasus TPPU Apin BK masih berlangsung. “Masih proses penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni diserahkan kembali untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut, Selasa (13/12).
Ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU yang menjerat Apin BK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12) mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, guna efektivitas penanganan asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, bos judi online Apin dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut.
“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU,” katanya. (dwi/azw)