25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Timbun BBM Jenis Solar, 4 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa komplotan penimbun BBM jenis solar, dituntut jaksa masing-masing 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Daniel, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1/2024).

JPU meyakini, terdakwa Anggi Praya Hasibuan, Yudha Pratama, Canro Hottua Sihotang, dan Kinoy dinilai terbukti melanggar pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda masing-masing Rp1 miliar subsider 3 bulan,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui, komplotan penimbunan BBM jenis solar ini ditangkap oleh kepolisian dari Bareskrim Polri. Mereka diciduk saat sedang saat sedang memindahkan BBM jenis solar dari mobil yang mereka modifikasi ke tangki penimbun.

Hal tersebut diungkapkan oleh dua orang saksi bernama Rasyid dan Suryanigrat yang merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri. Kepada majelis hakim, keduanya menerangkan bahwasanya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada aksi penimbunan BBM jenis solar di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa komplotan penimbun BBM jenis solar, dituntut jaksa masing-masing 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Daniel, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1/2024).

JPU meyakini, terdakwa Anggi Praya Hasibuan, Yudha Pratama, Canro Hottua Sihotang, dan Kinoy dinilai terbukti melanggar pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda masing-masing Rp1 miliar subsider 3 bulan,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui, komplotan penimbunan BBM jenis solar ini ditangkap oleh kepolisian dari Bareskrim Polri. Mereka diciduk saat sedang saat sedang memindahkan BBM jenis solar dari mobil yang mereka modifikasi ke tangki penimbun.

Hal tersebut diungkapkan oleh dua orang saksi bernama Rasyid dan Suryanigrat yang merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri. Kepada majelis hakim, keduanya menerangkan bahwasanya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada aksi penimbunan BBM jenis solar di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/