26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Hari Ini Sekda Binjai Diperiksa

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut mendalami dugaan korupsi pengucuran dana hibah Pemko Binjai senilai Rp550 kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dana tersebut disebut-sebut sebagai dana pembinaan sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Penyidik Tipikor Polda Sumut dijadwalkan akan memanggil mantan Sekda Binjai, Elyuzar Siregar dan Sekda Binjai yang menjabat sekarang, Mahfullah Daulay.

Kasus yang bermula ditangani Unit Tipikor Polres Binjai ini menyita perhatian masyarakat.

Pasalnya, dana dari tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 lalu ini menyeret nama orang nomor satu di Pemko Binjai.

Ya, Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham. Sebab, Ketua KNPI Binjai, Arif Rahman Nasution merupakan keponakan Idaham.

Mantan Sekda Binjai, Elyuzar Siregar mengamini panggilan yang dilakukan penyidik Tipikor.

“Saya dipanggil Polda Sumut melalui surat,” kata Elyuzar yang kini diketahui maju di pesta demokrasi sebagai Calon Legislatif DPRD Sumut nomor urut 5 dari Partai Nasdem.

“Selain saya, juga Sekda Mahfullah Daulay (dipanggil penyidik). Kami akan datang Senin (hari ini) jam 9 pagi sesuai surat yang kami terima,” sambung Elyuzar.

Dia menambahkan, pemanggilan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Sumut lantaran menjabat sebagai Sekda pada 2016 lalu. Sementara Mahfullah Daulay menjabat Sekda sejak 2017 hingga sekarang.

“Kami dipanggil untuk menjelaskan bagaimana prosedurnya uang dana hibah bisa dicairkan. Saat saya menjabat Sekda Binjai, pencairan dana untuk KNPI sebesar Rp50 juta,” ujar Elyuzar heran mendengar bahwa dana hibah KNPi Binjai menjadi senilai Rp550 juta.

“Dalam memo, saya hanya mengatakan agar Kadis Keuangan mempelajari dan berikan saran. Jadi saya bukan memerintahkan untuk mencairkan uangnya (dana hibah),” tambah Elyuzar.

Bahkan, Elyuzar juga kembali heran mendengar dana hibah KNPI Binjai melonjak fantastis pada 2017 dan 2018.

“Dana hibah ini kok bisa melonjak drastis menjadi Rp550 juta yang diberikan selama 2 tahun berturut-turut,” sambung dia.

Sementara, Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut, Jaspen Pardede mengapresiasi keseriusan Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Agus Andrianto dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Soalnya, dia semula yakin kalau kasus ini bakal jalan di tempat.

Dengan adanya pemanggilan ini, kata Jaspen, menunjukkan komitmen Poldasu menangani perkara tersebut. Dia juga mempertanyakan bahwa KNPi ini ada dua versi.

“Ada ketua Arief Rahman Nasution, ada juga Ketua KNPI Rudi Iskandar Baros. Ada dua versi KNPI Binjai namun penyaluran dananya hanya diberikan kepada Arief Rahman saja. Apa karena keponakan Wali Kota,” ujar Jaspen.

“Polda Sumut juga seharusnya memanggil Wali Kota untuk dimintai keterangannya. Karena pengeluaran uang yang begitu banyak, tidak terlepas dari tanggung jawab Wali Kota. Kita yakin, Polda Sumut akan mengejar siapa saja yang memerintahkan pengeluaran uang ini untuk KNPI yang jelas-jelas ada dua versi saat ini,” tandas Jaspen.

Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana membenarkan adanya panggilan untuk kedua orang penting tersebut.

“Sudah ada saya tandatangani itu surat panggilan Sekda dan Mantan Sekda Pemko Binjai. Minggu lalu, saya tandatangani (untuk) dipanggil mereka. Cuma pastinya apakah besok (Senin) atau Selasa saya periksa lagi ya. Banyak surat pemanggilan kemarin saya tandatangani,” ungkapnya, Minggu (10/2) malam.

Diketahui, Ketua KNPI Binjai, Arief Rahman Nasution mendapat dana hibah untuk dibagikan kepada 61 OKP.

Dalam pemberian dana hibah dari Pemko Binjai ini, polisi menilai ada sebuah kejanggalan. Disebut-sebut, yang berhak menerima dana hibah ini hanya 4 organisasi saja.

Adalah, KONI, PMI, MUI dan Pramuka. Dana hibah sebesar Rp550 juta yang diserahkan untuk 61 OKP dengan rincian per OKP sejatinya senilai Rp9 juta.

Namun, setiap OKP cuma menerima Rp7,2 juta yang diberikan dalam dua tahap. Masing-masing Rp3,6 juta. Diduga terjadi penyunatan dana hibah Rp400 ribu yang tidak jelas dasar hukumnya.

Terlebih lagi, pemberian uang dana hibah ini tidak boleh dilakukan dua tahap.(ted/ala)

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut mendalami dugaan korupsi pengucuran dana hibah Pemko Binjai senilai Rp550 kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dana tersebut disebut-sebut sebagai dana pembinaan sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Penyidik Tipikor Polda Sumut dijadwalkan akan memanggil mantan Sekda Binjai, Elyuzar Siregar dan Sekda Binjai yang menjabat sekarang, Mahfullah Daulay.

Kasus yang bermula ditangani Unit Tipikor Polres Binjai ini menyita perhatian masyarakat.

Pasalnya, dana dari tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 lalu ini menyeret nama orang nomor satu di Pemko Binjai.

Ya, Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham. Sebab, Ketua KNPI Binjai, Arif Rahman Nasution merupakan keponakan Idaham.

Mantan Sekda Binjai, Elyuzar Siregar mengamini panggilan yang dilakukan penyidik Tipikor.

“Saya dipanggil Polda Sumut melalui surat,” kata Elyuzar yang kini diketahui maju di pesta demokrasi sebagai Calon Legislatif DPRD Sumut nomor urut 5 dari Partai Nasdem.

“Selain saya, juga Sekda Mahfullah Daulay (dipanggil penyidik). Kami akan datang Senin (hari ini) jam 9 pagi sesuai surat yang kami terima,” sambung Elyuzar.

Dia menambahkan, pemanggilan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Sumut lantaran menjabat sebagai Sekda pada 2016 lalu. Sementara Mahfullah Daulay menjabat Sekda sejak 2017 hingga sekarang.

“Kami dipanggil untuk menjelaskan bagaimana prosedurnya uang dana hibah bisa dicairkan. Saat saya menjabat Sekda Binjai, pencairan dana untuk KNPI sebesar Rp50 juta,” ujar Elyuzar heran mendengar bahwa dana hibah KNPi Binjai menjadi senilai Rp550 juta.

“Dalam memo, saya hanya mengatakan agar Kadis Keuangan mempelajari dan berikan saran. Jadi saya bukan memerintahkan untuk mencairkan uangnya (dana hibah),” tambah Elyuzar.

Bahkan, Elyuzar juga kembali heran mendengar dana hibah KNPI Binjai melonjak fantastis pada 2017 dan 2018.

“Dana hibah ini kok bisa melonjak drastis menjadi Rp550 juta yang diberikan selama 2 tahun berturut-turut,” sambung dia.

Sementara, Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut, Jaspen Pardede mengapresiasi keseriusan Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Agus Andrianto dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Soalnya, dia semula yakin kalau kasus ini bakal jalan di tempat.

Dengan adanya pemanggilan ini, kata Jaspen, menunjukkan komitmen Poldasu menangani perkara tersebut. Dia juga mempertanyakan bahwa KNPi ini ada dua versi.

“Ada ketua Arief Rahman Nasution, ada juga Ketua KNPI Rudi Iskandar Baros. Ada dua versi KNPI Binjai namun penyaluran dananya hanya diberikan kepada Arief Rahman saja. Apa karena keponakan Wali Kota,” ujar Jaspen.

“Polda Sumut juga seharusnya memanggil Wali Kota untuk dimintai keterangannya. Karena pengeluaran uang yang begitu banyak, tidak terlepas dari tanggung jawab Wali Kota. Kita yakin, Polda Sumut akan mengejar siapa saja yang memerintahkan pengeluaran uang ini untuk KNPI yang jelas-jelas ada dua versi saat ini,” tandas Jaspen.

Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana membenarkan adanya panggilan untuk kedua orang penting tersebut.

“Sudah ada saya tandatangani itu surat panggilan Sekda dan Mantan Sekda Pemko Binjai. Minggu lalu, saya tandatangani (untuk) dipanggil mereka. Cuma pastinya apakah besok (Senin) atau Selasa saya periksa lagi ya. Banyak surat pemanggilan kemarin saya tandatangani,” ungkapnya, Minggu (10/2) malam.

Diketahui, Ketua KNPI Binjai, Arief Rahman Nasution mendapat dana hibah untuk dibagikan kepada 61 OKP.

Dalam pemberian dana hibah dari Pemko Binjai ini, polisi menilai ada sebuah kejanggalan. Disebut-sebut, yang berhak menerima dana hibah ini hanya 4 organisasi saja.

Adalah, KONI, PMI, MUI dan Pramuka. Dana hibah sebesar Rp550 juta yang diserahkan untuk 61 OKP dengan rincian per OKP sejatinya senilai Rp9 juta.

Namun, setiap OKP cuma menerima Rp7,2 juta yang diberikan dalam dua tahap. Masing-masing Rp3,6 juta. Diduga terjadi penyunatan dana hibah Rp400 ribu yang tidak jelas dasar hukumnya.

Terlebih lagi, pemberian uang dana hibah ini tidak boleh dilakukan dua tahap.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/