Site icon SumutPos

Polres Nias Serahkan Tersangka Money Politics ke Jaksa

ist/SUMUT POS
SERAHKAN: Polres Nias menyerahkan tersangka dugaan money politics, Damili R Gea, kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Polres Nias menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan money politic, Damili R Gea (54) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli. Damili merupakan calon legislatif

(Caleg) DPRD Provinsi Sumut Dapil-8 dari Partai Gerindra dengan nomor urut 5.

KAPOLRES Nias, AKBP Deni Kurniawan menerangkan, penyerahan dilakukan penyidik setelah seluruh berkas perkara yang membelit ketua pemenangan Capres nomor urut 02 se-Kepulauan Nias ini dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap kita serahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (10/6).

Ia mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan polisi LP/146/V/2019/NS, tanggal 03 Mei 2019, dengan pelapor Go’ozisokhi Zega.

Damili R. Gea alias Ama Wahyu (54) yang berprofesi sebagai pengacara ini merupakan warga Jalan Deli Hijau, No 3, Villa Malina, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Di Nias, terdakwa menetap di Jalan Sirao Dalam, No 01, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Ia dikenakan Pasal 523 ayat 2 Juncto 278 ayat 2 dari UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam penyerahan berkas perakara itu, polisi juga menyerahkan barangbukti. Antara lain, uang senilai Rp60 juta (pecahan Rp20 ribu), kwitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, 2 kertas contoh cara memilih surat suara Pemilu dan dua unit sepeda motor.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Pemilu Ipda Ahmad Fahmi, SH (Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias), diterima oleh Kasi Pidum Eliksander Siagian di Kejaksaan Gunung Sitoli,” sebutnya.

Diketahui, Ama Wahyu ditangkap Selasa (16/4/2019) sekira pukul 02.00 WIB oleh personel Sat Reskrim Polres di posko relawan Caleg DPRD Provinsi Sumut miliknya.

Saat itu, polisi yang sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli mengikuti sepeda motor yang keluar dari posko itu.

Diketahui, sepedamotor tersebut dikendarai Meliedi Harefa alias Wiwin yang berboncengan dengan Kesaktian Telaumbanua alias Kesa.

Sesampainya di simpang Jalan Sisingamangaraja, Nias, sepeda motor tersebut diberhentikan dan pengendara sepedamotor disuruh untuk membuka jok sepeda motornya.

Ternyata, di dalam jok sepeda motor ditemukan satu blok uang sebesar Rp20 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu. Kepada polisi, Wiwin mengaku uang tersebut diterimanya dari dari Fatolosa Lase alias Ama Eva. Kemudian mereka diamankan dan dibawa ke Posko Relawan Caleg Damili R. Gea.

Di sana, petugas bertemu dengan Damili R. Gea. Terdakwa kemudian mengaku ada menyerahkan uang kepada Fatolosa Lase alias Ama Eva senilai Rp60 juta.

Uang tersebut untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumut. Rencananya, uang tersebut untuk menyuap pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur.

Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap Fatolosa Lase alias Ama Eva. Petugas kemudian berhasil meng amankan uang Rp40 juta yang diterimanya dari Damili.(dvs/ala)

Exit mobile version