30 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Setelah Tiga Bulan, Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Curanmor

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit Reskrim Polsek Binjai Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah dua bulan berlalu dilaporkan. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menguraikan, korban berinisial AF (63) kehilangan sepeda motor BK 4188 PAM di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Setia, Binjai Kota, Minggu (19/3/2024).

“Korban saat itu mau pulang arisan di dekat rumahnya, Jalan Imam Bonjol, Gang Balai, Kelurahan Setia, Binjai Kota. Saat korban mau mengambil motornya, tidak ditemukan lagi,” kata Riswansyah, Selasa (11/6/2024).

Korban yang merasa dirugikan, membuat laporan ke Polsek Binjai Kota sesuai dengan nomor: LP/B/18/III/2023/SPKT Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut, Rabu (22/3/2024). Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil setelah dua bulan berlalu.

“Pelaku berinisial SL (47) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai diamankan petugas, Minggu (10/6/2024) pukul 04.00 WIB,” kata Riswansyah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 lembar STNK asli Yamaha MIo J BK 4188 PAM dan 1 kunci kontak sepeda motor. “Pelaku disangkakan pasal 363 subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit Reskrim Polsek Binjai Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah dua bulan berlalu dilaporkan. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menguraikan, korban berinisial AF (63) kehilangan sepeda motor BK 4188 PAM di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Setia, Binjai Kota, Minggu (19/3/2024).

“Korban saat itu mau pulang arisan di dekat rumahnya, Jalan Imam Bonjol, Gang Balai, Kelurahan Setia, Binjai Kota. Saat korban mau mengambil motornya, tidak ditemukan lagi,” kata Riswansyah, Selasa (11/6/2024).

Korban yang merasa dirugikan, membuat laporan ke Polsek Binjai Kota sesuai dengan nomor: LP/B/18/III/2023/SPKT Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut, Rabu (22/3/2024). Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil setelah dua bulan berlalu.

“Pelaku berinisial SL (47) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai diamankan petugas, Minggu (10/6/2024) pukul 04.00 WIB,” kata Riswansyah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 lembar STNK asli Yamaha MIo J BK 4188 PAM dan 1 kunci kontak sepeda motor. “Pelaku disangkakan pasal 363 subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/