29 C
Medan
Thursday, July 18, 2024

Hakim Bebaskan Mantan Bupati Langkat dari Dakwaan Pemilik Kerangkeng Manusia, Kontras: Putusan yang Menciderai Nilai Kemanusiaan

STABAT, SUMUTPOS.CO – Putusan tidak bersalah alias bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, mengundang perhatian dari berbagai kalangan.

Setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menanggapinya, kali ini komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) Sumatera Utara yang memberi pernyataan tegas.

Kontras menilai, putusan bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin selaku pemilik kerangkeng penyiksaan manusia sesuai dengan dalam dakwaan jaksa adalah bentuk pengangkangan hukum yang tidak berkeadilan bagi korban. Bahkan, putusan hakim PN Stabat melalui palu sakralnya telah menciderai nilai kemanusiaan.

“Putusan ini akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” ujar Tim Advokasi Kontras Sumut, Ady Yoga Kemit, Kamis (11/7/2024).

Dia menegaskan, kerangkeng manusia milik mantan Bupati Kabupaten Langkat ini tidak pernah memanusiakan manusia yang berada di dalamnya. Justru sebaliknya, kata dia, sikap yang ditunjukkan penguasa Kabupaten Langkat kala itu menjadi ruang perbudakan modern.

Dampaknya, masyarakat yang berada di dalam kerangkeng tersebut menderita dan bahkan nyawa melayang. Adapun 4 nyawa manusia yang melayang dalam kerangkeng tersebut adalah, Abdul Sidiq Isnur alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.

Dari keempat korban yang tewas, makam atau kuburan Bedul dan Sarianto Ginting saja yang dibongkar untuk dilakukan autopsi. Aktor-aktor lapangannya juga telah dihukum oleh majelis hakim PN Stabat.

Mereka berjumlah 8 orang yakni, Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin. Sementara aktor intelektual sekaligus pemilik Kerangkeng manusia atas nama Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas.

“Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat bahwa putusan hakim membebaskan Terbit Rencana dari segala tuntutan. Artinya bebasnya Terbit akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” ujar Ady.

“Relasi kuat eks Bupati Langkat Terbit Rencana tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan. Lagi-lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan, dan melakukan pembiaran terhadap fakta-fakta bahwa, praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin,” tukasnya.

Perjalanan Kasus Kerangkeng Manusia

Kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin terungkap usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediamannya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada 19 Januari 2022. Atas adanya keberadaan kerangkeng manusia berukuran 6×6 itu, Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Prosesnya pun naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan 8 orang tersangka. Adalah, Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Termasuk Terbit Rencana Perangin-angin yang akhirnya ditetapkan tersangka, sehingga total berjumlah 9 orang. Sebanyak 8 terdakwa lebih dulu disidang dengan tiga berkas terpisah di Pengadilan Negeri Stabat.

Berkas I (Dewa PA dan Hendra Surbakti), bekas II (Iskandar Sembiring dan Hermanto) dan berkas III (Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin). Dewa PA selaku anak Terbit Rencana PA dan Hendra Surbakti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Oleh karenanya, Dewa PA dan Hendra Surbakti dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Selain itu, Dewa PA juga dihukum membayar restitusi Rp265 juta.

Sementara Iskandar Sembiring dan Hermanto Ginting juga sama, dihukum 1 tahun 7 bulan. Lalu berkas ketiga, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman PA dihukum berdasarkan putusan kasasi dengan pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama sampai kelima penuntut umum.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menyatakan, terdakwa Terbit Rencana PA dituntut 14 tahun karena sebagai fasilitator atau penyedia tempat sekaligus pemilik kerangkeng manusia tersebut. “Ya, fasilitator atau penyedia tempat (kerangkeng manusia),” tukasnya.

Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dituntut jaksa penuntut umum untuk membayar restitusi kepada 12 orang korban dalam perkara kerangkeng manusia tersebut. Totalnya sebesar Rp2.677.873.143.

Nama dan total uang restitusi juga sudah dimuat dalam dakwaan JPU. Adalah, Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan nominal restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan nominal restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan nominal restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso diwakili Supriani selaku ibu kandung dengan nominal restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan nominal restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan nominal restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan nominal restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan nominal restitusi Rp227.174.254 dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan nominal restitusi Rp200.550.898.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa Cana juga didakwa keempat, pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Putusan tidak bersalah alias bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, mengundang perhatian dari berbagai kalangan.

Setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menanggapinya, kali ini komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) Sumatera Utara yang memberi pernyataan tegas.

Kontras menilai, putusan bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin selaku pemilik kerangkeng penyiksaan manusia sesuai dengan dalam dakwaan jaksa adalah bentuk pengangkangan hukum yang tidak berkeadilan bagi korban. Bahkan, putusan hakim PN Stabat melalui palu sakralnya telah menciderai nilai kemanusiaan.

“Putusan ini akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” ujar Tim Advokasi Kontras Sumut, Ady Yoga Kemit, Kamis (11/7/2024).

Dia menegaskan, kerangkeng manusia milik mantan Bupati Kabupaten Langkat ini tidak pernah memanusiakan manusia yang berada di dalamnya. Justru sebaliknya, kata dia, sikap yang ditunjukkan penguasa Kabupaten Langkat kala itu menjadi ruang perbudakan modern.

Dampaknya, masyarakat yang berada di dalam kerangkeng tersebut menderita dan bahkan nyawa melayang. Adapun 4 nyawa manusia yang melayang dalam kerangkeng tersebut adalah, Abdul Sidiq Isnur alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.

Dari keempat korban yang tewas, makam atau kuburan Bedul dan Sarianto Ginting saja yang dibongkar untuk dilakukan autopsi. Aktor-aktor lapangannya juga telah dihukum oleh majelis hakim PN Stabat.

Mereka berjumlah 8 orang yakni, Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin. Sementara aktor intelektual sekaligus pemilik Kerangkeng manusia atas nama Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas.

“Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat bahwa putusan hakim membebaskan Terbit Rencana dari segala tuntutan. Artinya bebasnya Terbit akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” ujar Ady.

“Relasi kuat eks Bupati Langkat Terbit Rencana tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan. Lagi-lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan, dan melakukan pembiaran terhadap fakta-fakta bahwa, praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin,” tukasnya.

Perjalanan Kasus Kerangkeng Manusia

Kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin terungkap usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediamannya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada 19 Januari 2022. Atas adanya keberadaan kerangkeng manusia berukuran 6×6 itu, Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Prosesnya pun naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan 8 orang tersangka. Adalah, Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Termasuk Terbit Rencana Perangin-angin yang akhirnya ditetapkan tersangka, sehingga total berjumlah 9 orang. Sebanyak 8 terdakwa lebih dulu disidang dengan tiga berkas terpisah di Pengadilan Negeri Stabat.

Berkas I (Dewa PA dan Hendra Surbakti), bekas II (Iskandar Sembiring dan Hermanto) dan berkas III (Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin). Dewa PA selaku anak Terbit Rencana PA dan Hendra Surbakti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Oleh karenanya, Dewa PA dan Hendra Surbakti dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Selain itu, Dewa PA juga dihukum membayar restitusi Rp265 juta.

Sementara Iskandar Sembiring dan Hermanto Ginting juga sama, dihukum 1 tahun 7 bulan. Lalu berkas ketiga, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman PA dihukum berdasarkan putusan kasasi dengan pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama sampai kelima penuntut umum.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menyatakan, terdakwa Terbit Rencana PA dituntut 14 tahun karena sebagai fasilitator atau penyedia tempat sekaligus pemilik kerangkeng manusia tersebut. “Ya, fasilitator atau penyedia tempat (kerangkeng manusia),” tukasnya.

Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dituntut jaksa penuntut umum untuk membayar restitusi kepada 12 orang korban dalam perkara kerangkeng manusia tersebut. Totalnya sebesar Rp2.677.873.143.

Nama dan total uang restitusi juga sudah dimuat dalam dakwaan JPU. Adalah, Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan nominal restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan nominal restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan nominal restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso diwakili Supriani selaku ibu kandung dengan nominal restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan nominal restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan nominal restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan nominal restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan nominal restitusi Rp227.174.254 dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan nominal restitusi Rp200.550.898.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa Cana juga didakwa keempat, pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/