SUMUTPOS.CO- Seorang kakek dengan dua orang cucu, Ahmad Amin, 60, harus rela tidur di hotel prodeo gara-gara “begituan” dengan anak baru gede (ABG) berumur 17 tahun.
Informasi yang diperoleh Bali Express (Jawa Pos Group), peristiwa memalukan itu berawal pada Kamis (3/9) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, Ahmad Amin, berniat ke Pantai Penginuman, Kelurahan Gilimanuk untuk mencari kayu bakar yang hanyut.
Saat turun ke pantai, dia melihat ada cewek jalan sendirian di pantai menggunakan sepeda pancal. Mengetahui itu, dia pun mendekati wanita tersebut dan mereka pun berkenalan.
Iseng-iseng sang kakek mengajak Yn, 17, untuk berboncengan sepeda motor. Di luar dugaan, cewek ABG ini mau. Mereka pun akhirnya berboncengan mencari tempat sepi untuk ngobrol sambil bermesraan. Tanpa banyak rintangan, keduanya sepakat untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
“Meski kami sudah pacaran, saat itu kami tidak langsung begituan. Memang saya sempat meremas buah (disensor nih, red) setelah kami resmi pacaran. Kami saat itu hanya berjanji untuk bertemu lagi besoknya di tempat tertentu,” terang kakek Amin saat dikonfirmasi, Kamis (10/9) di Mapolres Jembrana. Sesuai janji, keduanya kembali bertemu keesokan harinya di tempat yang sudah ditentukan.
Berboncengan sepeda motor, pasangan ibarat kakek dan cucu ini mencari penginapan di Sumber Sari. Saat itu sudah sore. Mereka akhirnya “begituan” pertama kali sore itu.
Lantas sang kakek dengan santainya mengantar Yn ke rumah orang tuanya. Kebetulan mereka tinggal di lingkungan yang sama, Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, hanya beda gang. Setelah peristiwa pertama, keduanya kembali membuat janji untuk bertemu lagi keesokan harinya, terjadilah seperti yang mereka rencanakan, “begituan” lagi.
Menurut Kasatreskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra, kasus ini terbongkar saat korban bersama ibunya pulang dari pasar.
Saat itu sang ibu melihat gelagat kurang baik pada diri putrinya. Meski sedang bersama ibunya, Yn langsung menemui pelaku saat pelaku melambaikan tangan. Setelah bertemu, keduanya terlihat berbisik mesra di sebuah gang.
“Namun, saat ditanya ibunya, korban tidak mengaku. Ia baru mengaku setelah dibujuk ibunya pada Rabu (9/9) kemarin. Korban mengaku mereka memang sedang berpacaran. Bahkan, mereka sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami-istri di sebuah penginapan,” terang AKP Sudarma Putra.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban Mujiati langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (9/9) malam. Namun, karena lokasi kejadian di dua tempat, yakni di wilayah hukum Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan Polsek Melaya, kasus ini dialihkan ke Polres Jembrana.
Saat ini sang kakek yang mengaku lahir di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana tersebut harus mempertanggunjawabkan perbuatannya.
“Dia kami tangkap semalam di rumahnya, Pelaku kami jerat melanggar pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling rendah lima tahun dan paling tinggi 15 tahun,” tegas Sudarma Putra. (don/mus)