BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai melakukan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kebakaran usdaha rumahan perakitan korek gas ke di Langkat, ke Kejaksaan Negeri, Selasa (10/9). Tersangka yang dilimpahkan sebanyak 3 orang. Masing-masing Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan, Manajer SDM/Personalia, Lismawarni, dan Manajer Operasional, Burhan.
Saat diwawancarai di Kantor Kejari Binjai, Bos PT KU memberi keterangan yang mengejutkan. “Selama proses hukum, ditahan di mana? Di Polres atau Jakarta?” tanya wartawan kepada pria paruh baya yang menyandang status tersangka itu.
“Saya di Jakarta,” jawab Indramawan, santai.
Wawancara dilakukan wartawan saat Indramawan berada di mobil tahanan jaksa. Indramawan hendak dibawa jaksa untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.
Namun jawaban Indramawan buru-buru dibantah Lismawarni. Menurut Lismawarni, ia bersama dua tersangka lainnya ditahan di RTP Polres Binjai.
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak 22 Juni 2019 lalu. Kasi Pidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
Namun dia enggan berkomentar lebih terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti ini. “Ya, sudah hari ini diserahkan tahap II,” ujar dia singkat.
Menanggapi pernyataan Indramawan, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif menepisnya. Wirhan menegaskan, Indramawan dan dua lainnya tetap ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditahan di Polres kok. Enggaklah (ke Jakarta). Itu pengakuan dia. Ada surat penahanan. Ditahan semua di Polres,” tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis. Tersangka Burhan disangkakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.
Tersangka Lismawarni disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tersangka Indramawan disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Diketahui, satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jumat 21 Juni 2019 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia. (ted)