29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dituntut 15 Tahun Penjara Pengedar Sabu Janji Bertobat

Agusman/Sumut Pos
TOBAT: Terdakwa bandar sabu berjanji bertobat kepada hakim jika hukumannya diringankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iskandar bandar sabu Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/10). Ia didakwa atas kasus kepemilikan 120 gram narkoba jenis sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga, dalam tuntutannya menyebutkan Iskandar terbukti bersalah. Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pidana Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa Iskandar dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ucap Rita Suryani Sinulingga kepada ketua majelis hakim.

Dalam tuntutanya, JPU juga mengatakan, penangkapan terdakwa setelah menerima telepon dari polisi yang menyaru sebagai pemesan. Setelah harga disepakati, antara polisi yang menyaru dan terdakwa menetapkan lokasi pertemuan
“Dalam transaksi itu, terdakwa kepada polisi mengatakan kalau sabu 120 gram itu dibandrol seharga Rp62 juta,” ucapnya.

Selain itu, JPU juga mengatakan kalau terdakwa Iskandar diamankan Polisi didepan swalayan Maju Bersama, Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Rabu (9/5) sekitar pukul 18:00 WIB.

“Terdakwa tak bisa bergerak setelah polisi melihat terdakwa mengeluarkan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam celana dalamnya. Terdakwa langsung diringkus dan diboyong ke Poldasu,” kata JPU.

Namun, ketiga majelis hakim menanyakan tentang tuntutan JPU, dengan wajah lesu tak bersemangat Iskandar langsung memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.

“Tolonglah saya pak hakim agar hukuman ini diringankan. Saya janji nanti setelah keluar dari penjara saya akan bertobat tidak menjual narkoba lagi,” ucap terdakwa dengan nada sedih.(man/ala)

Agusman/Sumut Pos
TOBAT: Terdakwa bandar sabu berjanji bertobat kepada hakim jika hukumannya diringankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iskandar bandar sabu Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/10). Ia didakwa atas kasus kepemilikan 120 gram narkoba jenis sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga, dalam tuntutannya menyebutkan Iskandar terbukti bersalah. Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pidana Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa Iskandar dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ucap Rita Suryani Sinulingga kepada ketua majelis hakim.

Dalam tuntutanya, JPU juga mengatakan, penangkapan terdakwa setelah menerima telepon dari polisi yang menyaru sebagai pemesan. Setelah harga disepakati, antara polisi yang menyaru dan terdakwa menetapkan lokasi pertemuan
“Dalam transaksi itu, terdakwa kepada polisi mengatakan kalau sabu 120 gram itu dibandrol seharga Rp62 juta,” ucapnya.

Selain itu, JPU juga mengatakan kalau terdakwa Iskandar diamankan Polisi didepan swalayan Maju Bersama, Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Rabu (9/5) sekitar pukul 18:00 WIB.

“Terdakwa tak bisa bergerak setelah polisi melihat terdakwa mengeluarkan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam celana dalamnya. Terdakwa langsung diringkus dan diboyong ke Poldasu,” kata JPU.

Namun, ketiga majelis hakim menanyakan tentang tuntutan JPU, dengan wajah lesu tak bersemangat Iskandar langsung memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.

“Tolonglah saya pak hakim agar hukuman ini diringankan. Saya janji nanti setelah keluar dari penjara saya akan bertobat tidak menjual narkoba lagi,” ucap terdakwa dengan nada sedih.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/