25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Kasus Pengadaan Kapal Wisata Fiktif, Terdakwa Diduga Berbohong pada Sidang Sebelumnya

SIDANG: Nora Butarbutar, terdakwa kasus pengadaan kapal wisata fiktif menjalani sidang, Kamis (10/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan Nora Butarbutar, terdakwa pengadaan kapal wisata fiktif Pemkab Dairi, terpaksa ditunda. Pasalnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari keberadaan kapal di Pelabuhan Ajibata.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan itu, Ketua Majelis hakim, Ferry Sormin menghardik terdakwa.

“Kau bilang ada kwitansinya, ternyata tidak adanya. Bagaimana mau dicari kapal itu. Ya sudah, minggu depan tuntutan,” ucapnya kepada terdakwa.

Usai persidangan, JPU Akbar Pramadhana Harahap mengatakan, pihaknya kesulitan mencari keberadaan kapal bila tanpa kwitansi pembelian.

“Pada persidangan minggu lalu, terdakwa bilang bahwa kwitansinya kan ada dan kapalnya di Ajibata. Tapi ternyata setelah kami datangi kerumahnya (terdakwa), ternyata kwitansinya tidak ada. Jadi bagaimana kami mencari kalau kwitansinya tidak ada,” kata Jaksa dari Kejairi Dairi ini.

Artinya, bahwa keterangan terdakwa di persidangan pada minggu lalu dianggap tidak benar.

Dalam kasus korupsi ini, turut terlibat Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab Dairi, Naik Capah selaku Pengawas Lapangan.

Kemudian, Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, Ramles Simbolon dan Party Pesta Oktoberto Simbolon . Tersangka ini masih dalam proses penyidikan.(man/ala)

SIDANG: Nora Butarbutar, terdakwa kasus pengadaan kapal wisata fiktif menjalani sidang, Kamis (10/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan Nora Butarbutar, terdakwa pengadaan kapal wisata fiktif Pemkab Dairi, terpaksa ditunda. Pasalnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari keberadaan kapal di Pelabuhan Ajibata.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan itu, Ketua Majelis hakim, Ferry Sormin menghardik terdakwa.

“Kau bilang ada kwitansinya, ternyata tidak adanya. Bagaimana mau dicari kapal itu. Ya sudah, minggu depan tuntutan,” ucapnya kepada terdakwa.

Usai persidangan, JPU Akbar Pramadhana Harahap mengatakan, pihaknya kesulitan mencari keberadaan kapal bila tanpa kwitansi pembelian.

“Pada persidangan minggu lalu, terdakwa bilang bahwa kwitansinya kan ada dan kapalnya di Ajibata. Tapi ternyata setelah kami datangi kerumahnya (terdakwa), ternyata kwitansinya tidak ada. Jadi bagaimana kami mencari kalau kwitansinya tidak ada,” kata Jaksa dari Kejairi Dairi ini.

Artinya, bahwa keterangan terdakwa di persidangan pada minggu lalu dianggap tidak benar.

Dalam kasus korupsi ini, turut terlibat Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab Dairi, Naik Capah selaku Pengawas Lapangan.

Kemudian, Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, Ramles Simbolon dan Party Pesta Oktoberto Simbolon . Tersangka ini masih dalam proses penyidikan.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/