BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian berat atau curat di lokasi terpisah. Kedua pelaku tersebut diringkus atas 2 laporan polisi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, tersangka pertama yang diringkus berinisial AM alias Andi (43) di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Pelaku itu dibekuk atas laporan korban yang bernama Josua Bangun (33) sesuai dengan nomor: LP/B/79/X/2024.
“Josua Bangun menjadi korban curat di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat pada 1 Oktober 2024. Kemudian melapor ke Polres Binjai dan hasil penyelidikan, terindentifikasi pelaku berinisial AM alias Andi yang sudah diciduk pada Rabu (3/10/2024) dinj hari kemarin, dengan barang bukti 1 mobil pikap BK 8528 RB,” ujar Junaidi, Jum’at (11/10/2024).
Selain itu, Polres Binjai juga meringkus pelaku berinisial JHS (29) di Perumahan Griya Payaroba, Jalan Kentang, Binjai Barat, Minggu (6/10/2024) pagi. Barang bukti yang diamankan berupa 1 motor Honda Beat BK 2650 RBI.
“JHS ditangkap atas laporan korban Razali (59) sesuai dengan nomor: LP/B/81/X/2024. Pengungkapan 2 kasus dengan 2 tersangka ini berkat kerja sama tim, kolaborasi Polres Binjai dengan Polsek Binjai Barat,” tukasnya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (ted/han)