Site icon SumutPos

Kades Rambung Menyesal Korupsi Dana Desa Rp865 Juta

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Kades Rambung, Haidir menjalani sidang perdana korupsi dana desa, Jumat (11/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Haidir, Kepala Desa Rambung Estate, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/1). Ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penyimpangan Dana Desa Tahun 2016.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Harahap, diketahui dana desa yang diterima Desa Rambung Estate Sei Rampah Serdangbedagai Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp865 juta.

Namun pada pengerjaan kegiatan, dana tersebut tidak semua digunakan sesuai anggaran yang ditetapkan. Seperti pembangunan drainase dan lain sebagainya.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembuatan drainase Dusun I dan Dusun II sepanjang 765 meter yang terletak di Desa Rambung Estate Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai Tahun Anggaran 2016, ditemukan fakta yaitu adanya kekurangan volume pekerjaan pembuatan drainase Dusun I dan Dusun II,” ungkap JPU Doni Harahap di hadapan majelis hakim, Ahcmad Sayuti.

Hal yang sama juga ditemukan pada kegiatan pekerjaan lain, terjadi penyimpangan dari proyek yang dianggarkan.

“Sehingga berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Rambung Estate ditemukan kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp360 juta lebih,” kata JPU.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai sidang, terdakwa mengaku menyesali dengan perbuatannya. Akibatnya, anaknya yang duduk dibangku kuliah juga terpaksa harus berhenti.(man/ala)

Exit mobile version