26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Selvina Ngaku Cemarkan Nama Baik karena Dituduh Pelakor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Sevinia alias Selvina (24), mengaku memposting kejelekan Franky ke media sosial (medsos), karena dituduh pelakor. Itu disampaikannya dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1).

“Untuk membela diri saya, karna istrinya (korban) menuduh saya pelakor (perebut laki orang),” ujar terdakwa menjawab pertanyaan JPU. Terdakwa mengaku mengenal istri korban, sejak 2016 silam dalam perkumpulan arisan dimana terdakwa sebagai member.

“Tau darimana saudara (dituduh sebagai pelakor)?,” tanya hakim Immanuel Tarigan.

“Dari teman-teman beri tau saya. Terus saya laporkan ke Polda (Sumut) pak,” jawab IRT yang menetap di Jalan STM Ujung Komplek Green Park, Medan Johor.

Namun setelah melaporkan istri korban ke Polda Sumut, ia malah mencabut laporan itu lantaran terdakwa ditemui istri korban dan mengganggap masalah telah selesai. Namun menurut terdakwa, saat itu belum ada perdamaian. “Malah saya yang keluar uang pencabutan laporan,” bebernya.

Setelah mencabut laporan itu, malah terdakwa kemudian balik dilaporkan istri korban ke Polrestabes Medan, atas kasus dugaan ITE yang saat ini bergulir di pengadilan. “Terus saya dilaporkan ke Polrestabes,” ucapnya.

“Mana duluan cabut laporan atau posting dulu?,” tanya hakim. “Posting dulu pak,” jawab terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim diketuai Khamazaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip dakwaan, pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat Terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

“Ini lakik kau, kau ngaca dl lihat lakik kau kau ini, bentuknya gmna akuuuuu sma yg kyk gini..kau yg cocok sma ini kutel, aduh Tuhan, maaf” Y say sorry y ko aku pos biar binik mu sdr dl g level ku yang kek gini punya aku putih masa sma goda yg kek gini” tulis terdakwa di akunnya.

“Terdakwa memposting foto saksi korban di instagram story akun instagram miliknya tersebut, lalu terdakwa membuat postingan kedua pada insta story akunnya dengan memperlihatkan foto suami terdakwa,” ujar JPU.

“gmn aku bs menggoda cow kutel gadel kyk gtu bentuknya kau liat dl pakek matamu bandingkan aku punya bru x ini aku pos ya” tulis terdakwa di postingan kedua.

Setelah postingan kedua, terdakwa memposting foto suami terdakwa di instastory akun IG-nya tersebut. Saksi korban yang melihat postingan terdakwa tersebut merasa terhina dari postingan instastory terdakwa tersebut, seolah-seolah terdakwa memberikan perbandingan antara saksi korban dengan suami terdakwa.

Dan kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Sevinia alias Selvina (24), mengaku memposting kejelekan Franky ke media sosial (medsos), karena dituduh pelakor. Itu disampaikannya dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1).

“Untuk membela diri saya, karna istrinya (korban) menuduh saya pelakor (perebut laki orang),” ujar terdakwa menjawab pertanyaan JPU. Terdakwa mengaku mengenal istri korban, sejak 2016 silam dalam perkumpulan arisan dimana terdakwa sebagai member.

“Tau darimana saudara (dituduh sebagai pelakor)?,” tanya hakim Immanuel Tarigan.

“Dari teman-teman beri tau saya. Terus saya laporkan ke Polda (Sumut) pak,” jawab IRT yang menetap di Jalan STM Ujung Komplek Green Park, Medan Johor.

Namun setelah melaporkan istri korban ke Polda Sumut, ia malah mencabut laporan itu lantaran terdakwa ditemui istri korban dan mengganggap masalah telah selesai. Namun menurut terdakwa, saat itu belum ada perdamaian. “Malah saya yang keluar uang pencabutan laporan,” bebernya.

Setelah mencabut laporan itu, malah terdakwa kemudian balik dilaporkan istri korban ke Polrestabes Medan, atas kasus dugaan ITE yang saat ini bergulir di pengadilan. “Terus saya dilaporkan ke Polrestabes,” ucapnya.

“Mana duluan cabut laporan atau posting dulu?,” tanya hakim. “Posting dulu pak,” jawab terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim diketuai Khamazaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip dakwaan, pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat Terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

“Ini lakik kau, kau ngaca dl lihat lakik kau kau ini, bentuknya gmna akuuuuu sma yg kyk gini..kau yg cocok sma ini kutel, aduh Tuhan, maaf” Y say sorry y ko aku pos biar binik mu sdr dl g level ku yang kek gini punya aku putih masa sma goda yg kek gini” tulis terdakwa di akunnya.

“Terdakwa memposting foto saksi korban di instagram story akun instagram miliknya tersebut, lalu terdakwa membuat postingan kedua pada insta story akunnya dengan memperlihatkan foto suami terdakwa,” ujar JPU.

“gmn aku bs menggoda cow kutel gadel kyk gtu bentuknya kau liat dl pakek matamu bandingkan aku punya bru x ini aku pos ya” tulis terdakwa di postingan kedua.

Setelah postingan kedua, terdakwa memposting foto suami terdakwa di instastory akun IG-nya tersebut. Saksi korban yang melihat postingan terdakwa tersebut merasa terhina dari postingan instastory terdakwa tersebut, seolah-seolah terdakwa memberikan perbandingan antara saksi korban dengan suami terdakwa.

Dan kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/