MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut Edita Siburian, terlihat santai saat majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa TA 2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar, dari total pagu anggaran senilai Rp41 miliar lebih.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Edita Siburian selama satu tahun dan 4 bulan penjara,” ucap majelis hakim, dipimpin Sri Wahyuni Batubara di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/3).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Edita melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Hal yang meringankan, terdakwa berani jujur selama dalam persidangan, dan belum pernah menjalani hukuman,” jelas Sri.
Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Adi Mansar mengatakan, kliennya hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun karena jabatan itu, hakim berpendapat, kliennya ikut terlibat. “Kenapa dia tetap dinyatakan bersalah, karena kontrak itu dia yang teken. Kerugian negara, tak ada dia nikmati. Dia juga tak memperkaya orang lain. Makanya dia tak ditahan,” bebernya.
“Kami disuruh pikir-pikir 7 hari. Hal-hal yang memberatkan dari terdakwa tak ada, apalagi dia jujur selama persidangan dan tak berbelit-belit,” pungkas Adi. (man/saz)