30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berakhir sudah pelarian satu pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu rumah Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota, Selasa (14/1) dini hari lalu sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku yang sempat dua bulan buron ini, akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, pelaku yang diringkus adalah Darmansyah Siagian (41), warga Jalan Pelajar Gang Ria. Pelaku yang kini berstatus hukum tersangka, ditangkap dari persimpangan Jalan Bahagia-AR Hakim pada kemarin malam lalu. “Hampir dua bulan tersangka menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi,” ujar Yaqin, Rabu (11/3).

Disebutkan Yaqin, Darmansyah ditangkap atas pengakuan rekannya yang lebih dulu dibekuk. Yaitu, River Manullang (35), warga Jalan Ujung Serdang Kompleks Cendana. “Tersangka River diamankan warga sesaat melakukan percobaan curanmor dan kemudian diserahkan kepada personel. Sedangkan Darmansyah berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” sebutnya.

Yaqin menjelaskan, para pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Iwan Martua Hakim (22) warga asal Padangsidimpuan yang terparkir di rumah kos Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota.

“Sebelum percobaan pencurian, korban tiba di kos sepulang bekerja. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan pintu kamar lalu ketiduran,” terangnya.

Namun, korban tersentak dan terbangun dari tidurnya karena mendengar suara gaduh.

“Korban terbangun setelah mendengar teriakan maling dari penghuni di rumah kos. Para penghuni kos menyampaikan sepeda motor korban hendak dicuri tersangka River Manullang yang berhasil diamankan warga. Sementara, seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri,” sambung Yaqin.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Medan Kota. “Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah milik korban, 1 unit sepeda motor milik tersangka untuk beraksi, 1 kunci T, 1 tas kecil tersangka, 1 topi tersangka dan 1 alat pemotong kaca,” tandasnya. (ris/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berakhir sudah pelarian satu pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu rumah Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota, Selasa (14/1) dini hari lalu sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku yang sempat dua bulan buron ini, akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, pelaku yang diringkus adalah Darmansyah Siagian (41), warga Jalan Pelajar Gang Ria. Pelaku yang kini berstatus hukum tersangka, ditangkap dari persimpangan Jalan Bahagia-AR Hakim pada kemarin malam lalu. “Hampir dua bulan tersangka menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi,” ujar Yaqin, Rabu (11/3).

Disebutkan Yaqin, Darmansyah ditangkap atas pengakuan rekannya yang lebih dulu dibekuk. Yaitu, River Manullang (35), warga Jalan Ujung Serdang Kompleks Cendana. “Tersangka River diamankan warga sesaat melakukan percobaan curanmor dan kemudian diserahkan kepada personel. Sedangkan Darmansyah berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” sebutnya.

Yaqin menjelaskan, para pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Iwan Martua Hakim (22) warga asal Padangsidimpuan yang terparkir di rumah kos Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota.

“Sebelum percobaan pencurian, korban tiba di kos sepulang bekerja. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan pintu kamar lalu ketiduran,” terangnya.

Namun, korban tersentak dan terbangun dari tidurnya karena mendengar suara gaduh.

“Korban terbangun setelah mendengar teriakan maling dari penghuni di rumah kos. Para penghuni kos menyampaikan sepeda motor korban hendak dicuri tersangka River Manullang yang berhasil diamankan warga. Sementara, seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri,” sambung Yaqin.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Medan Kota. “Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah milik korban, 1 unit sepeda motor milik tersangka untuk beraksi, 1 kunci T, 1 tas kecil tersangka, 1 topi tersangka dan 1 alat pemotong kaca,” tandasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/